Jakarta | Informasi TV – Sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst kembali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,dengan pihak yang menjadi tergugat adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Wanaartha Life, Selasa(21/11/2023).
.
Sidang Class Action yang hanya berlangsung 15 menit ini harus di undur selama 2 minggu dan sidang Class Action akan kembali dilanjutkan pada 5 Desember 2023.
.
Enam orang kuasa hukum dari penggugat yang merupakan penasehat Hukum dari PERADIN yang di ketuai oleh Prof Firman Wijaya, terlihat hadir dengan bersemangat dalam membela hak para korban penggelapan premi Asuransi WanaArtha sebesar Rp 15,9 Trilliun, disini menunjukan PERADIN selalu mengutamakan rasa keadilan bagi masyarakat.
.
Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro Fistanio merasa bersyukur pihak PERADIN mau membantu para korban Asuransi WanaArtha ;”Kami merasa bersyukur disini masih ada orang- orang hebat yang mau menolong memperjuangkan hak para korban penggelapan premi Asuransi yang hampir kebanyakan korbannya para lansia yang seharusnya mendapatkan double proteksi malah menjadi malapetaka yang besar karena nasabah lansia ini sudah tidak produktif dan uang pensiunannya malah di rampok”, ujar Johanes yang ditemui oleh awak media sesuai sidang berakhri.
.
OJK yang mewakili Pemerintah untuk melindungi masyarakat di bidang industri keuangan Non bank seperti perusahaan asuransi ataupun investasi lain malah kami melihat kenyataan OJK berbohong saja dan membiarkan para pelaku membawa kabur uang rakyat yang nilainya bisa mencapai ratusan trilliun rupiah, ungkap Johanes
.
Bahkan Negara dan aparatur seperti lebih melindungi para penjahat keuangan ini karena membiarkan Para buronan pemilik PT WAL menikmati hidupnya di hunian super mewah di beverly hills,USA tanpa ada rasa malu tidak bertanggung jawab atas kejahatannya, kata Johanes.
.
Ghadi salah satu pengugat berkata di depan hakim pada saat class action berlangsung mengatakan ;”Saya mewakili sekitar 300an orang nasabah PT WAL dari produk Wal invest (WI) dan Wana Saving Plus (WSP) dengan tujuan bisa segera memperoleh hak kami / uang investasi kami dan disini kami meminta pokok juga manfaat investasi ki untuk segera dikembalikan sesuai yang di tulis dalam polis asuransi kami”, ujarnya.
.
Disisi lain,Dr. Hendrik.E.Purnomo SH.MH., selaku Sekretaris Jendral (Persatuan Advokat Indonesia) PERADIN mengatakan ;”Di dalam UU bahwa OJK mempunyai kewenangan untuk meyelidiki tetapi kenyataannya mereka tidak mampu untuk mempulangkan sang pelaku pengelapan premi asuransi Rp 15,9 Trilliun tersebut, sementara untuk saat ini bareskrim tidak mempunyai kewenangan untuk menyelidiki dan menangkap pelaku karena sudah di akomodir dalam UU OJK “, ujarnya.(Rk)