Jakarta | Informasi TV – Ratusan nasabah korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) pada selasa, 8 Januari 2023 mendatangi PN.Jakarta Pusat, gedung Menko Polhukam dan gedung OJK untuk berunjuk rasa menuntut haknya agar segera dapat kembalikan.
.
Johanes buntoro selaku Ketua Aliansi Korban WanaArtha Life mengatakan ;”Hari ini kami para korban Asuransi Wanaartha Life dari berberapa wilayah di Indonesia seperti perwakilan Batam, perwakilan Surabaya, perwakilan Malang dan masih banyak lagi yang pada hari ini datang ke Jakarta ikut aksi unjuk rasa ini untuk menyuarakan dimana hak asasi kami di injak-injak bahkan terasa seperti sudah mati saja”, ujar Johanes yang ditemui oleh awak media ditengah unjuk rasa di depan Menko Polhukam tetapnya di tugu patung Kuda jakarta, senin(08/01/2023).
.
Tujuan kami unjuk rasa ini memperjuangkan hak kami dari sejak awal tahun 2020 dan disini uang kami bukan lagi soal gagal bayar tetapi uang kami sudah di rampas atau di rampok oleh pihak dari asuransi Wanaartha Life, ungkap Johanes.
.
Uang premi asuransi kami sebesar Rp 15,9 Triliun sudah tidak ada di uang kas Asuransi WanaArtha Life dan ini berarti sudah ada perampokan secara sistematis dari tahun 2020, katanya.
.
Untuk itu kami hari ini melakukan unjuk rasa untuk menyuarakan hak kami sebagai masyarakat Indonesia untuk memperjuangkan hak asasi kami dan bahkan perjuangan kami pada 19 Desember 2023 sahabat kami Alm. Deddy Agustono Djaya meninggal di PN. Jakarta Pusat, tegas Johanes
.
Johanes juga meminta kepada bapak presiden dan bapak wakil presiden, bapak mentri menko pulkam dan pemerintah RI untuk segera bertindak cepat selesaikan kasus ini, apakah harus menunggu ada korban jiwa lagi baru berindak dan di mana empatik dari pemerintah?
.
Disisilain, Perwakilan Aliansi Korban Asuransi Wanaartha Life Christian Tunggal mengatakan ;”,Tujuan kita datang ke OJK untuk meminta agar OJK bisa melakukan tindakkan secara hukum yang tegas karena kita melihat selama kurang lebih empat tahun ini, OJK tidak pernah melakukan tindakan secara hukum untuk kasus Asuransi WanaArtha Life”, ujar Christian.
.
Kita meminta OJK agar segera ke PPATK untuk mengaudit karena pasalnya ada uang premi nasabah Asuransi WanaArtha Life sebesar Rp 15,9 Triliun itu hilang jadi bisa diselidiki kemana larinya uang tersebut dan diduga adanya tindakan pencucian uang disini,ungkap Christian
.
Tiga tuntunan aksi unjuk rasa Korban Asuransi WanaArtha Life
1. Kemenkopolhukam bantu kami mendapatkan Hak-Hak para nasabah Wanaartha.
2. Tangkap dan Adili DPO Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka dan Anaknya Rezanantha Fadil Pietruschka, serta Yanes sebagai Dirut dan Daniel Halim Sebagai Direktur Keuangan dalam kasus Wanaartha.
3. Komnas HAM harus turun mengusut Pelanggaran HAM dalam kasus Wanaartha.
.
Eva L. Rahman selaku kuasa hukum dari istri alm. Deddy Agustono Djaya mengatakan; “Kami disini sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Pelaku tidak dikenal sehingga menyebabkan korban Deddy meninggal seusai persidangan di PN Jakarta Pusat pada hari Selasa, 19 Desember 2023”, ujar Eva
.
“Kami juga telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat sudah ada pemanggilan untuk klarifikasi di tanggal 9 Januari 2024. Saya disini hanya menangani masalah pidana yakni almarhum bapak Deddy, saya selaku Kuasa Hukum istri almarhum,” jelasnya.
.
Eva Rahman menambahkan pihaknya melaporkan para Pemilik WanaArtha Life atas dugaan penganiayaan, dengan nomor laporan LP/B/3058/X11/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
.
Untuk laporan penganiayaan almarhum Deddy Agustono Djaya para pelaku disangkakan atas pasal 351 . (RK)