JAKARTA | Informasi TV – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan dengan nomor perkara pidana No. Reg. 836/Pid.B/2023/PN.JKT.Brt. tanggal 03 Oktober 2023, pada hari Selasa (02/04/2024). Dalam hal ini sebagai terdakwa Lily (L) dengan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, S.H., M.H., dan rekan dari kantor Firma Hukum “Victoria”.

Kasus ini diangkat karena sengketa perebutan tanah berupa rumah yang berada di kawasan Komplek Green Garden, tepatnya di Blok O4 No. 16, jalan Kebon Jeruk, Kedoya, Jakarta Barat, dimana rumah tersebut yang awalnya milik dari almarhum Amih Widjaja (orang tua dari Lily), sekarang dijadikan rumah ibadah untuk agama Budha (Vihara), dimana diduga dihibahkan kepada Yayasan Keagamaan. Namun pihak dari L, sebagai ahli waris dari almarhum Amih Widjaja ingin rumah itu dikembalikan setelah ibunya meninggal dunia dan berfungsi kembali sebagai rumah tinggal, bukan rumah ibadah.

Sebagai Pihak lawan dari L adalah pengurus dari yayasan keagamaan yang bernama Yayasan Metta Karuna Maitreya atau MKM.

Dalam persidangan tersebut, memasuki agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa atas Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan Jaksa Penuntut Umum Azam Akhmad Akhsya, S.H.

Dalam penjelasan kepada media, Kuasa hukum dari (L), Kamaruddin Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan bahwa pertikaian tersebut terjadi pada tahun 2013, ketika pemilik awal rumah tersebut, Amih Widjaja meninggal dunia, pihak Yayasan MKM mengklaim bahwa almarhum menghibahkan rumah tersebut kepada mereka. “Mereka (pihak Yayasan MKM) selama almarhum Amih Widjaja hidup, mengijinkan rumah nya dijadikan tempat ibadah (Vihara) untuk umat Budha. Namun setelah meninggal dunia, pihak Yayasan MKM mengklaim bahwa almarhum Amih Widjaja sudah menghibahkan rumah tersebut. Sedangkan pihak klien kami, Lily sebagai anak dan salah satu ahli waris dari Amih Widjaja, dimana almarhum memiliki 3 anak (salah satu sudah meninggal dunia), memiliki hak untuk memiliki dan kembali menepati rumah tersebut, “jelas Kamaruddin.

Kemudian Kamaruddin menambahkan, “Dari semua pihak, baik dari kementerian agama Dirjen agama Budha tidak mengenal Vihara tersebut, dari Kemenkumham tidak terdaftar. Juga kita telusuri ijin dari RT/RW tidak ada ijin untuk rumah ibadah, tempat itu adalah rumah biasa. IMB nya adalah rumah tinggal, bukan rumah ibadah. Belum lagi ada harga bergerak seperti mobil, diduga sudah diganti kepemilikan atas nama TS, salah satu dari pengurus yayasan. Sertifikat rumah tersebut atas nama ibunya (Amih Widjaja) seharusnya diwariskan kepada ke-3 (tiga) anaknya dan sudah di sertifikat kan. Namun oleh pihak oknum pengurus yayasan sudah dibalik nama. Ini merupakan kejahatan yang berbau tempat ibadah, ” pungkas Kamaruddin.

Ditempat sama, Lily selaku ahli waris dari rumah tersebut menuntut keadilan atas hak dari keluarga besar mereka yaitu berupa rumah di Green Garden Blok O4 No. 16 jalan Kebon Jeruk, Kedoya, Jakarta, menjelaskan pihak pengurus Yayasan juga ingin menguasai asset rumah keluarga nya yang lain, yang berada di Palembang dan di Singkawang (Kalimantan Barat).

“Saya selaku ahli waris beserta saudara saya yang masih tersisa 1 (satu lagi sudah meninggal, dari 3 bersaudara), kami meminta keadilan dan ingin rumah dari orang tua kami kembali. HGB masih berlaku hingga tahun 2030. Saya malah dituduh memalsukan dokumen rumah tersebut, hingga saya sempat ditahan beberapa waktu lalu dari September hingga Desember 2023. Namun sebenarnya pihak mereka lah (Yayasan MKM) yang diduga memalsukan dokumen tersebut. Saya juga tidak percaya rumah ini dihibahkan untuk rumah ibadah oleh almarhum ibu saya. Pihak Yayasan MKM tidak cukup bukti kuat untuk membuktikan kalau rumah orang tua kami dihibahkan untuk rumah ibadah. Pihak mereka dengan segala cara memutar balikan fakta, sehingga saya malah menjadi korban, ” ujar Lily dengan berkaca-kaca matanya keyika menjelaskan kepada media. (RK)

Simak penjelasan lebih lanjut dalam video di bawah ini :

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *