Jakarta | Informasi TV – Sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) Korban Asuransi WanaArtha Life di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dan pihak yang tergugat adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Wanaartha Life sudah memasuki agenda Mediasi, Selasa (02/04/2024)
.
Terlihat kuasa hukum nasabah Asuransi , para perwakilan nasabah dan kuasa hukum dari Keluarga Nasabah Alm. Deddy Agustomo Djaya, hadir melakukan mediasi upaya penyelesaian untuk pembayaran premi asuransi para nasabah tersebut
.
Dr. Firman Wijaya, SH, MH selaku ketua umum Peradin sekaligus kuasa hukum nasabah mengucapkan rasa terima kasihnya ;”Terima kasih teman-teman, ekspresi yang kalian sampaikan sangat penting untuk mewakili seluruh hati yang terkena dampak ini. Kami mengharapkan kehadiran pimpinan-pimpinan tergugat pada tanggal 23 April mendatang, bukan hanya perwakilan hukumnya, tetapi juga pimpinan dari OJK, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan,” ujarnya sesuai mediasi berakhri di depan para nasabah yang hadir untuk melihat langsung sidang mediasi tersebut.
.
Proses Mediasi hari ini bukan sekadar upaya hukum biasa. Dr. Firman menekankan pentingnya percepatan penyelesaian masalah aset yang disita, terutama yang tidak memiliki kaitan dengan kasus korupsi. “Follow the money, aset-aset yang disita harus segera dikembalikan kepada pemegang polis. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal kemanusiaan,” tegasnya.
.
Eva L. Rahman, kuasa hukum dari Keluarga Nasabah Alm. Deddy Agustomo Djaya, menambahkan bahwa hasil mediasi hari ini menunjukkan kemajuan positif untuk masa depan. “Kami percaya bahwa tanggal 23 April mendatang akan membawa perkembangan lebih lanjut dalam mediasi ini. Kehadiran pimpinan-pimpinan tergugat menjadi hal penting untuk memastikan keadilan yang sebenarnya,” paparnya dengan optimisme.
.
Disisi lain, Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life, Johanes Buntoro, mengatakan ;”Kami sudah 4 tahun, sudah cukup lama, ya tidak bebas dari masalah, kami juga berharap dari pemerintah, Presiden Pak Jokowi, maupun dari presiden terpilih, Pak Prabowo dan Mas Gibran, ya, untuk bisa lebih memprioritaskan,” ujarnya
.
Sudah hampir 4 tahun mereka menghadapi masalah ini, dan mereka berharap dapat segera terlepas dari permasalahan ini dan berharap pemerintah, baik Presiden Jokowi maupun presiden terpilih, Prabowo dan Gibran, dapat lebih memprioritaskan penyelesaian kasus ini demi kepentingan para korban.
.
Pemerintah seharusnya bersama-sama dengan para penggugat untuk membantu menyelesaikan masalah mereka. “Pertama, menyelesaikan hak-hak mereka yang telah hilang, yaitu uang premi yang seharusnya menjadi milik mereka. Kedua, pemerintah harus bersama-sama dengan para korban menangkap para pelaku kejahatan yang telah merampas uang masyarakat sebesar 15,97 triliun. Yang paling penting adalah pengembalian aset milik para korban, karena uang mereka tidak mungkin hilang begitu saja yang dilakukan oleh pelaku usaha,” katanya.
.
Proses Mediasi ini sangat penting bagi ratusan Nasabah Korban Wanaartha Life dan para nasabah berharap negara melakukan pembelaan terhadap hak konstitusi mereka sebagai masyarakat dan para nasabah berharap agar Presiden Jokowi dan presiden terpilih dapat memberikan perhatian dan bertindak untuk menyelesaikan nasib uang investasi mereka.(Rk)
Post Views: 87