JAKARTA | Informasi TV – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkapkan sejumlah alasan menerapkan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perkara ferienjob (kerja paruh waktu) bermodus magang ke Jerman.
.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik telah mempertimbangkan sejumlah unsur mulai dari penipuan hingga eksploitasi.
.
“Unsurnya cara merekrutnya. Kemudian dari prosesnya, ada penipuan-penipuan yang kita masukan unsur penipuannya sudah masuk. Kemudian ada tujuan eksploitasi,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024) malam.
.
Menurut dia, para mahasiswa yang ikut program ferienjob ini telah dieksploitasi.
.
Adapun para mahasiswa ini dipekerjakan tidak sesuai dengan kontrak dan jurusannya. Mereka malah dijadikan “kuli” tukang angkat barang.
.
Selain itu, Djuhandhani menyebut para tersangka dan pihak yang merekrut mahasiswa ini mendapat keuntungan.
.
“Sehingga unsur-unsur TPPO pun terpenuhi, menurut penyidik, yang saat ini kita kumpulkan,” ucap Djuhandhani.
.
Meski begitu, jenderal bintang satu ini mengatakan kasus ferienjob masih dalam tahap penyidikan.
.
Dia juga berharap ke depannya tidak lagi terjadi kasus-kasus serupa.
“Perkembangan penyidikan akan kita lihat lebih lanjut dimana tujuan kuta adalah melindung masyarakat kita di Luar negeri kemudian ke depan mahasiswa-mahasiswa kita juga terlindungi,” ungkap dia.
.
Setidaknya diduga ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini.
.
Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.
.
PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
.
PT SHB juga mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
.
Padahal program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.
.
Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
.
Lima tersangka ditetapkan yakni Sihol Situnggkir (65), AJ (52), MZ (60), ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
.
Untuk tersangka Sihol, AJ, MZ tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga ada di Jerman.