Jakarta | Informasi TV – Kasus Sengketa tanah Vihara Metta Karuna Maitreya di perumahaan Green Garden,
Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan
nomor perkara pidana No. Reg. 836/Pid.B/2023/PN.JKT.Brt., di PN Jakarta Barat pada Selasa
(10/07/2024) dengan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak,S.H., M.H dari terdakwa lily telah selesai pada agenda sidang putusan.

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *