Jakarta | Informasi TV  – Sejak meninggalnya sang pencari keadilan Kent Lisandi di Bandung, 10 Maret 2025 yang berita kematiannya secara mendadak diduga akibat penyankit jantung menjadi viral hingga jadi perbincangan banyak orang di beberapa media sosial.

Alm. Kent Lisandi (35 tahun) dikenal banyak orang karena dirinya orang yang humble,baik dan pekerja keras tetapi sayang kebaikan dirinya disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab hingga dirinya di bulan November 2024 telah menjadi korban penipuan bisnis Handphone Rp 30 Milyar yang libatkan oknum kepala cabang Maybank Cilegon.

Untuk mengjawab banyaknya pertanyaan dari rekan-rekan media, rekan-rekan yang mengenal Alm. Kent Lisandi dan para netizen untuk itu, sahabat sekaligus kuasa hukum Kent Lisandi pada kasus penipuan Bisnis Handphone Rp 30 Milyar yakni Dr. Benny Wullur, S.H.,M.H.kes angkat bicara

“Saya sebagai kuasa hukum dari Alm.Kent Lisandi mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan dan doa untuk Kent Lisandi”, ujar Benny lewat press list yang dikirim ke redaksi, Minggu (16/03).

Terkait adanya pertanyaan ‘Apakah setelah meninggalnya Kent Lisandi kasus penipuan ini akan terus di lanjutkan atau tidak lanjutkan?’

“karena saat ini masih dalam keadaan suasana berduka tetapi jika pihak keluarga Alm.Kent percaya kepada saya untuk melanjutkan kasus ini, pasti saya akan berjuang sampai mati-matian untuk melanjutkan pekara kasus ini sampai Alm. Kent Lisandi bisa mendapatkan hak-haknya kembali”, kata Benny

Benny merasa sebagai sebagai sahabat sekaligus kuasa hukum Kent Lisandi menegaskan; “Perjuangan Alm.Kent Lisandi dalam menuntut keadilan harus saya dukung terus sampai keinginan beliau semasa hidup untuk mendapatkan haknya yang hilang itu harus kembali”.

Untuk tersangka penipuan uang Rp 30Milyar Milik Kent Lisandi tersebut Rohman Setiawan (RS) dan Aris Setiawan (AS) sudah di tangkap dan sekarang sedang ditahan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dugaan pidana penggelapan dan penipuan, dan TPPU.

Benny menjelaskan setelah kedua tersangka tertangkap mulai terungkap awal mula hilangnya uang Rp 30 Milyar dari rekening RS di Maybank yang sebenarnya itu milik Kent Lisandi yang di Jaminkan sebagai uang bisnis Handphone, yang jaminan tersebut di ketahui dan dibuatkan surat jamin diduga kuat diatas KOP Surat Resmi Maybank oleh AS selaku Kepala Cabang Maybank Cirebon

“Yang menjadi masalahnya harusnya uang Kent masih utuh dan harusnya yang diduga hilang adalah uang Maybank, karena setelah tertangkapnya 2 tersangka akhirnya terungkap adanya perjanjian kredit yang dibuat antara istrinya RS bernama Sukma Ningsih (SN) dengan Maybank“, jelas Benny

Bahwasanya SN pinjam uang kepada Maybank sehingga Maybank mengcairkan uang kredit tersebut dengan nominal kurang lebihnya Rp 30 Milyar ke rekeningan SN dengan jaminan uang Kent Rp 30 Milyar yang ada di dalam rekening RS”, kata Benny.

Tetapi yang menandatangani jaminan uang Rp 30 Milyar tersebut adalah AS, maka sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata tentunya perjanjian ini menjadi cacat karena tidak halal dan harus batal demi hukum seharusnya tidak ada jaminan uang tersebut, ucap Benny

Isi pasal Pasal 1320 KUH Perdata mengatur empat syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal.

Benny menduga sebab kuat Maybank telah mengambil uang Rp 30 Milyar tersebut dengan dasar perjanjian kredit SN bersama Maybank padahal AS jelas tahu uang jaminan tersebut adalah milik Kent Lisandi

Untuk itu sesuai dengan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang isinya Majikan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh bawahannya dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan dan tanggung jawab ini didasarkan pada hubungan hukum antara majikan dan bawahan.

“Melihat semua kasus yang telah terjadi kepada Kent Lisandi sampai dirinya meninggal dunia, saya sudah mendapat kabar bahwa kelihatannya dari pihak keluarga atau ahli waris Alm.Kent Lisandi akan meneruskan pekara ini hingga proses hukum pekara ini bisa terus berjalan baik secara perdata dan Pidana”, kata Benny

Benny berkata kami saat ini juga telah melakukan gugatan secara perdata di PN. Jakarta Pusat terkait pekara ini.

Kami minta permohonan kepada Bapak Presiden RI, Bapak Kapolri, Kapolres Jakarta Pusat, Kapolda Metro Jaya dan kejaksaan supaya bisa memantau kasus ini sehubungan Kent Lisandi sudah meninggal yang saat ini dugaannya akibat sakit jantung tetapi saya juga menduga salah satu sebab kematiaannya akibat terlalu mikirkan hilangnya dana Rp 30 Milyar tersebut, ucap Benny

Saya juga meminta perhatian khusus dari OJK untuk mengusut kasus ini karena dugaan hukum saya ini semua terjadi akibat Maybank tidak hati-hati karena istri RS yakni SN itu hanya berstatus ibu rumah tangga tetapi bisa pinjam kredit hingga sekitar Rp 30 Milyar, tegas Benny

Saya juga memohon perlindungan dan perhatiaan dari komisi 3 dan komisi 11 DPR RI juga semua masyarakat untuk mengawal kasus Alm.Kent Lisandi karena adanya dugaan kuat Maybank telah melanggar prinsip dari kehati-hatian bank

“Sekali lagi saya mengucapkan turut berdukacita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Kent Lisandi dan saya mohon untuk doanya kepada Alm.Kent Lisandi semoga amal dan ibadahnya di terima oleh Tuhan YME dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan”, tutur Benny. (Rk)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *