JAKARTA | Informasi TV – Terkait maraknya kasus Korupsi yang masih merajalela di dunia hukum tanah air Indonesia ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pembela Advokat SeluruhIndonesia (SPASI), Jelani Christo, SH., MH, angkat bicara.
Dirinya mengkritisi mengenai kasus terkait penahanan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Barat oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kepada media, Jelani mengapresiasi tindakan kejaksaan Kalimantan Barat. Ia mengatakan, “Para Koruptor jangan diberi ampun. Harus di hukum seberat-beratnya serta dimiskinkan, ” pungkasnya.
“Penahanan oleh jaksa baru bisa dilakukan setelah penyidikan selesai dan status seseorang ditetapkan secara resmi sebagai tersangka,” jelas Jelani.
“Dengan adanya korupsi, pembangunan akan terhambat masyarakat dan negara dirugikan. Ada 3 hal yang harus diperhatikan terkait dasar penahanan yang harus memiliki alasan hukum yang kuat oleh Jaksa, seperti kekhawatiran tersangka untuk :
1. Melarikan diri.
2. Menghilangkan barang bukti.
3. Mengulangi perbuatan nya.
Jelani juga menjelaskan bahwa proses penangkapan secara fisik merupakan tugas penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan. Jaksa memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penahanan atau Permintaan Penangkapan, namun eksekusinya tetap melalui penyidik.
Pernyataan Jelani Christo ini menanggapi penahanan Kepala Dinas Kominfo Kalbar dan seorang kontraktor pelaksana dalam dugaan korupsi proyek fiber optik senilai lebih dari Rp3,6 miliar yang saat ini ditangani Kejari Pontianak.
“Para pelaku korupsi tidak merasakan takut dalam melakukan korupsi dikarenakan atau disebabkan hukum yang paling Rendah atau Ringan. Hal tersebut disebabkan oleh karena ada oknum-oknum Hakim yang diduga sering bermain kongkalikong, terjadi suap menyuap, seperti yang terjadi di Jakarta Selatan, dimana ada 3 hakim dan 2 Pengacara yang diduga terlibat dalam memanipulasi keputusan pengadilan. Kalau hal-hal seperti ini tidak diberantas, maka koruptor akan terus merajalela di negeri ini, ” pungkas Jelani. (**).