JAKARTA | Informasi TV – Kembali Bareskrim POLRI membongkar dan mengamankan tindak pidana Migas atau tabung gas LPG bersubsidi di areal Provinsi DKI Jakarta.
Pada hari Kamis (22/05/2025), di ruang aula lantai 9 Bareskrim POLRI, Mabes POLRI Jakarta diadakan konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Dalam keterangan persnya, mengungkap dua sindikat besar penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Adapun total kerugian negara dari dua kasus penyelewengan gas itu mencapai Rp16,8 miliar.
Pengungkapan sindikat penyelewengan ini dibongkar polisi di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dari dua kasus tersebut, polisi menetapkan total 10 tersangka dan menyita lebih dari 1.100 tabung gas elpiji.
“Dari pemeriksaan-pemeriksaan tadi, 10 orang dari dua TKP kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Nunung menjelaskan, bahwa kasus pertama teregister dengan laporan polisi nomor LP 52 tanggal 17 Mei 2025 dengan lokasi di Jalan Gang 21, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari perkara ini, kata Nunung, pihaknya menetapkan lima tersangka, yaitu KF, MR, W, P, dan AR.
Dari lokasi ini, penyidik menyita 699 tabung gas subsidi 3 kilogram yang dipindahkan isinya ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua mobil pickup, peralatan penyuntikan gas, timbangan, alat komunikasi, hingga buku pembukuan.
Sementara kasus kedua, Nunung mengatakan, pihaknya membongkar kasus ini atas aduan dengan nomor LP 53 tanggal 19 Mei 2025 berlokasi di Jalan Pulau Harapan IX, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dari kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, yakni berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS.
“Kemudian kita sita 462 tabung gas. Alat yang digunakan yang juga kita sita ada tiga unit timbangan, 93 tombak atau regulator penyambung LPG, 8 regulator selang penyambung LPG, 2 ikat tutup tabung LPG 50 kilogram warna orange, dan 1 kantong tutup tabung LPG 12 kilogram warna kuning,” ungkap Nunung.
Dari perhitungan polisi, kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini diperkirakan mencapai Rp 16,8 miliar. “Rinciannya, Rp 2,34 miliar dari kasus di Jakarta Utara dan Rp 14,46 miliar dari Jakarta Timur,” ujar Nunung.
Sementara itu, ke-10 tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun ancaman hukuman pidana penjara para tersangka paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.(Ril/).