JAKARTA | Informasi TV – Sabtu (24/05/2025) – Proses hukum terkait kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) terus bergulir.
Majelis Hakim menangkan Korban Wanaartha dan Menyatakan Pengadilan Negeri jakarta Selatan memiliki kompetensi absolute dan berwenang mengadili perkara no 2/PDT.G/2025/PN.JKT.SEL.
Salah satu poin penting dalam perkara ini adalah pengembalian aset sebesar Rp 2,4 triliun yang telah disita negara.
“Asset senilai Rp 2,4 triliun yang telah disita negara bukan milik negara, asset tersebut sudah selayaknya harus dikembalikan kepada para korban WanaArtha. Kami berharap langkah ini bisa menjadi wujud keadilan bagi para korban,” ujar Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom., M.Th., C.Md, CLA, ASP., ASKC, Pengacara Para Pemegang Polis.
Selain itu, Andry menambahkan bahwa sudah saatnya negara hadir untuk memberikan keadilan bagi seluruh Pemegang Polis WanaArtha.
“Para Pemegang Polis sudah melalui proses panjang menuntut haknya. Negara seharusnya melindungi hak milik warga negaranya, apalagi jika harta yang disita bukan milik terpidana dan bukan hasil kejahatan. Jika belum ada mekanisme resmi, negara harus memprioritaskan kepentingan para pemilik sah aset tersebut,” jelas Dr. Andry Christian, S.H., M.H. dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM LAW FIRM.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah pengembalian ini penting agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru dan membuka celah bagi kejahatan serupa di masa depan. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bisa bertindak adil dan berpihak pada korban, pangkas Andry kepada awak media.
Mari bersama kita lihat apakah slogan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA sungguh terwujud bagi Para Pemegang Polis Wanaartha, kita simak bersama dalam BABAK BARU, bagaimana peran Negara untuk melakukan Sila ke 5 dalam Pancasila yakni KEADILAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA menjadi kenyataan bagi Pemegang Polis WanaArtha. /RED