Jakarta | Informasi TV – Polisi menemukan adanya aksi premanisme gaya baru yang terus berkembang sesuai dengan kondisi saat ini. Bukan lagi melakukan pungli kepada perusahaan, tapi meminta proyek padahal tak berkompeten.
Laporan semacam ini pernah diterima Polri dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Adanya koperasi desa yang meminta ikut serta mengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), di suatu perusahaan yang termasuk objek vital nasional.
“Aksinya itu berubah, minta proyek seperti kami pernah diundang oleh Kementerian Perindustrian terkait ada suatu koperasi desa minta ikut mengelola limbah B3 di suatu objek vital nasional,” kata Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Suhendri kepada wartawan di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan, Selasa (27/5).
Suhendri tak menyebut secara rinci lokasi objek vital tersebut. Namun sesuai aturannya, koperasi desa tak diperbolehkan untuk diikutsertakan mengelola limbah.
Polisi menemukan adanya aksi premanisme gaya baru yang terus berkembang sesuai dengan kondisi saat ini. Bukan lagi melakukan pungli kepada perusahaan, tapi meminta proyek padahal tak berkompeten.
Laporan semacam ini pernah diterima Polri dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Adanya koperasi desa yang meminta ikut serta mengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), di suatu perusahaan yang termasuk objek vital nasional.
“Aksinya itu berubah, minta proyek seperti kami pernah diundang oleh Kementerian Perindustrian terkait ada suatu koperasi desa minta ikut mengelola limbah B3 di suatu objek vital nasional,” kata Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Suhendri kepada wartawan di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan, Selasa (27/5).
Suhendri tak menyebut secara rinci lokasi objek vital tersebut. Namun sesuai aturannya, koperasi desa tak diperbolehkan untuk diikutsertakan mengelola limbah.
“Mereka (koperasi desa) memaksakan untuk tetap dapat proyek itu sehingga dari pihak perusahaan melapor ke kita,” ucap dia.
Sebelumnya, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri mengeluarkan sertifikat sistem manajemen pengamanan (SMP) untuk objek vital nasional guna mencegah aksi premanisme. Sejauh ini, baru 80 dari total 1.997 objek vital nasional yang sudah terverifikasi dan bekerja sama dengan Polri.
Polri mempunyai kewajiban untuk melakukan audit atas sistem pengamanan objek vital nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Kepres Nomor 63 Tahun 2004. Selain itu, Polri juga wajib untuk melakukan pengamanan objek vital nasional.