Jakarta | Informasi TV – Hebohnya kabar yang beredar terhadap penjualan empat pulau cantik di Kawasan Anambas, Kepulauan Riau ini menuai banyak respon dari mulai pemerintahaan sampai peguruan tinggi
Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Hukum Agraria dan Pertanahan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. mengatakan tidak ada regulasi yang memperbolehkan adanya penjualan pulau kecil di Indonesia
“Tanah atau pulau tidak boleh dijual karena merupakan bagian dari sumber daya alam seperti yang di tulis dan dinyatakan dalam UUD pasal 33 tahun 1945 yang merupakan filosofi hukum tanah untuk negara bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya”, ujar Aarce melalui press list yang dikirim ke redaksi,Rabu(25/06).
Inilah dasar pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD tahun 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
Aarce menegaskan bahwanya sudah jelas makna dari pasal 33 tersebut yang berarti memberikan sepenuhnya kepada negara untuk mengantur dari peruntukan pengunaan tanah.
Namun ketika dikabarkan di jual maka akan menjadi pertanyaan kenapa harus dijual?, Kata Aarce
Karena kita sendiri di negara ini banyak membutuhkan oleh karena itu ada rol model dalam hal mengatasi permasalahan yang telah merugi negara, kata Aarce
Kita memang membutuhkan investasi asing untuk pulau-pulau di Indonesia tetapi jangan sampai investasi tersebut merugikan masyarakat yang artinya di mana mereka mengcari nafkah seperti yang dikatakan dijual berarti secara otomatis masyarakat bisa kehilangan mata pencarian mereka, ungkap Aarce