Jakarta | Informasi TV – Adanya pernyataan dari Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko yang menyatakan bahwa keluarga Pietruschka (Bapak, Ibu dan Anak) / pemilik Asuransi melarikan uang Asuransi WanaArtha Rp 158 Milyar ke Amerika pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan kepala Divhubinter Polri dan Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Mabes Polri, Senin (22/9/2025).
Untuk melihat pernyataan tersebut perwakilan dari Aliansi Korban Asuransi Wanaartha yang diketui oleh Johanes Buntoro Fistanio mendatangi gedung bareskrim polri untuk bertanya sekaligus meminta klarifikasi terkait jumlah kerugiian uang Asuransi tersebut yang hanya Rp 158 Milyar,Jumat(03/10/2025)
“Jumlah uang yang dilarikan oleh 3 orang pemilik Asuransi sebesar Rp 158 Milyar merupakan jumlah data awal pertama kali yang dilaporkan dan jumlah itulah yang menjadi dasar pernyataan interpol pada saat RDP waktu itu di komisi III DPR RI”, ujar Johanes pada saat memberikan keterangan persnya
“Dengan seiringan waktu maka jumlah data pengelapan yang dilakukan oleh keluarga Pietruschka bertambah hingga Rp 15,9 Triliun tetapi bertambah jumlah tersebut bukan kewewenangan Interpol”, ujar Johanes menambahkan
Johanes mengucapkan rasa syukur karena sampai saat ini dari pihak kepolisian dan interpol masih terus bergerak untuk dapat menyelesaikan kasus pengelapan ini dan kita juga jangan putus asa karena kita harus terus berjuang sampai buronan Asuransi WanaArtha ini dipulangkan ke Indonesia untuk bertanggung jawab kembalikan hak kami sebagai korban asuransi WanaArtha
Kita ada 29.000 pemegang polis yang sudah di rugikan oleh asuransi WanaArtha karena pemilik WanaArtha telah mengelapkan uang kami, tegas Johanes
Disisi lain, Eva L.Rahman selaku kuasa hukum nasabah asuransi WanaArtha mengatakan ;”Yang kita inginkan adalah kepastian hukumnya karena sidang pidananya juga belum ada dan P21 belum ada atau mungkin masih di kejaksaaan”, ujar Eva
Kami mohon kepada kejaksaan tinggi supaya segera melanjutkan pekara ini ke persidangan supaya kita para korban bisa mendapatkan kepastian hukum dari para pemegang saham asuransi WanArtha supaya uang kerugian atau yang menjadi hak nasabah bisa dikembalikan, ucap Eva