JAKARTA | Informasi TV – Dewan pimpinan pusat Korp Karya Praja Indonesia (KKPI) pada hari Jumat (18/07/2025), dimulai pukul 14.00 WIB bertempat di ruang Rapat Gedung Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Cililitan, Jakarta Timur digelar aksi damai dan mediasi.

Mereka datang menuntut agar ditinjau kembali dan dikembalikan hak-hak PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena tidak sepenuhnya bersalah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kedatangan kami hanya ingin menagih janji kepala BKN RI mengenai kasus kami menuntut keadilan dan jangan diskriminasi sehingga kami terpaksa harus menerima keputusan dilakukan PTDH. Kami ingin kepala BKN RI harus hadir secara langsung dan menjelaskan prosedur yang PTDH yang dinilai kami masih tidak adil. Kami  juga tidak hanya BKN RI, namun Menpan dan Kemendagri juga bisa menanggapi aspirasi kami, ” pungkas dari perwakilan dari DPP KKPI yang diterima oleh pihak BKN RI.

Adapun aspirasi dari puluhan anggota KKPI dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, rela jauh-jauh datang ke Jakarta demi mencari keadilan. Para ASN yang sudah bebas dari penjara ‎sebelum adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), ada yang harus menerima PTDH.

KKPI  mengharapkan BKN bukan lembaga ‎yang melakukan pemberhenti, tetapi hanya memberikan pertimbangan. Sesuai UU, yang mendapatkan mandat itu adalah Presiden dan PPK.

Rencana para peserta menunggu waktu yang tepat agar bisa bertemu dengan ketua BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H. mendengar langsung aspirasi dari DPP KKPI.

(Jn).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *