Jakarta | Informasi TV – Proses penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli kapal terus berjalan di Polda Metro Jaya.
Pada Selasa (4/11), Pengacara Ikhsan Sangadji, S.H. dari Law Firm Rechmon Tupamahu & Partners hadir untuk mendampingi kliennya, Xie Jun, dalam memenuhi panggilan penyidik. Turut hadir saksi Tian Shaochen beserta penerjemah Tomy.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan pada 20 Oktober 2025. Menurut Ikhsan, kehadiran kliennya di Indonesia menunjukkan keseriusan untuk mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
Perkara ini berawal dari kerja sama jual beli kapal berdasarkan Kontrak Nomor XJ2016001 tanggal 12 Maret 2016.
Dalam laporan tersebut, Antonius Chandra selaku Direktur Utama PT Lintas Armada Indonesia diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran atas transaksi yang telah disepakati.
Pihak pelapor menyebutkan bahwa pembayaran yang diterima baru mencapai sekitar 950 ribu dolar Amerika Serikat, sedangkan masih terdapat sisa pembayaran yang diperkirakan mencapai Rp31 miliar.
Atas kondisi tersebut, laporan dibuat dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Sebelum membawa perkara ke jalur hukum, berbagai upaya penyelesaian secara baik-baik telah dilakukan. Mulai dari komunikasi langsung hingga rencana pertemuan dengan pihak perusahaan pernah diupayakan.
Namun, menurut kuasa hukum, tidak ada tindak lanjut yang menghasilkan penyelesaian atas kewajiban pembayaran tersebut.
Ikhsan juga menyampaikan bahwa alasan kerugian yang disampaikan oleh pihak perusahaan tidak pernah dibuktikan dengan dokumen atau dasar hukum yang memadai. Karena itu, kliennya memilih menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar memperoleh kepastian hukum.
Diketahui, selama proses transaksi telah dilakukan beberapa kali pembayaran oleh PT Lintas Armada Indonesia. Meski demikian, pihak pelapor menilai masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi sesuai isi perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (Forkam), Baston Sibarani, menyatakan bahwa perkara ini kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Ia berharap seluruh proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
Sejumlah pengurus dan anggota Yayasan Forkam, termasuk Ketua Umum Harry Amiruddin, turut hadir di Polda Metro Jaya sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.
Menutup keterangannya, Ikhsan Sangadji menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. Ia berharap penyidikan dapat berjalan secara transparan sehingga hak-hak kliennya mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Rk)
