InShot 20260810 101508803 copy 480x480

Jakarta | Informasi TV  – Perselisihan sengketa kepemilikan tanah dan di Sengketa tanah di Jalan Palmerah Barat No. 141, RT 001/RW 002, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat kian memanas.

Pasalnya objek sengketa tersebut masih dalam status berpekara proses pemeriksaan (Sub Judice) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan nomor pekara : 51/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst

Safrin Samsudin Gafar, S.H., selaku Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Maskur Husain, S.H. & Rekan selaku kuasa hukum Haijah jubaedah, mengatakan ; ” Arianto Hulu, S.H., dan Junior Fetrus Mangikini, S.H., dari kantor advokat Apron Law Office yang merupakan kuasa hukum Suwandi  meminta klien saya untuk melakukan pengosongan lahan dan bangunan di sini kami tidak bisa terima karena saat ini objek sengketa tersebut masih dalam status berpekara di PN. Jakarta Pusat”, ujar Safrin yang di temui awak media di lokasi objek sengketa tersebut, Minggu(09/08/2026)

Pihak dari Suwandi sendiri membeli objek tanah dan bangunan ini melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II bukan dari pemilik langsung objek tersebut, ungkap Safrin

Jadi jika dari pihak Suwandi ingin melakukan eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik klien saya, mereka harus melalui pengajuan sita eksekusi di PN. Jakarta Pusat, tegas Safrin

Dan terhadap tindakan perbuatan sepihak dari Suwandi yang menyuruh seseorang untuk memberikan surat somasi sekaligus mendatangi objek sengketa

pada hari Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB dan diduga disertai tindakan intimidasi terhadap para korban dan karyawan yang berada di lokasi agar keluar dari objek sengketa sudah kami laporkan ke Polres Jakarta Pusat dengan nomor penerimaan laporan : LP/B/2325/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Kata Safrin.

Safrin menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan dimaksudkan untuk meminta Kepolisian menentukan siapa pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.

“Kami tidak meminta Kepolisian menentukan siapa pemilik objek. Yang kami minta adalah perlindungan hukum dan keamanan agar tidak terjadi intimidasi, kekerasan, pengrusakan, penggantian kunci, pengusiran ataupun tindakan penguasaan secara sepihak,” ujar Safrin

Somasi Tiga Hari Menjadi Latar Belakang LP

Sebelumnya, sengketa ini memanas setelah APRON LAW OFFICE selaku kuasa hukum Suwandi menerbitkan Somasi/Teguran Hukum Terakhir Nomor 216/APL/AR/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.

Surat somasi dari kantor advokat Apron Law Office menyatakan Suwandi telah menjadi milik objek sengketa tersebut dan meminta pihak yang saat ini menguasai objek  tersebut untuk segera mengosongkan, meninggalkan dan/atau menyerahkan objek sengketa dalam waktu 3 (tiga) hari kalender.

Menanggapi somasi tersebut, kami dari  kuasa hukum Haijah jubaedah telah mengirimkan bantahan dan penolakan menyeluruh atas surat somasi tersebut.

Kami ingin bertanya kepada pihak Suwandi, proses apa yang menjadi dasar lahirnya hak atas objek, termasuk keabsahan proses lelang yang menurut mereka masih menjadi persoalan hukum untuk itu kami menolak pengosongan objek dan akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mempertahankan kepentingan klien kami, jelas Safrin

Di sisi lain,Haijah jubaedah yang dihubungi melalui telephone oleh team media berharap jika pihak Suwandi .dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN. Jakarta Pusat

“Saya meminta kepada pihak S berserta kuasa hukumnya agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri dari segala tindakan apapun yang dapat menimbulkan sengketa baru”, ujar Haijah jubaedah, Senin(10/08/2026)

 

admin

By admin