Jakarta | Informasi TV – Jumlah Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri saat ini tiap tahun bertambah. Oleh karena itu diperlukan pengaturan dan tentunya perlindungan untuk para pekerja Migran Indonesia. Perlu ada perundang-undangan yang mengatur itu semua.
Penjelasan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia terus diadakan. Semua pihak harus punya kepedulian untuk menjelaskan informasi tersebut.
Yayasan Forum Komunikasi Antar Media atau Forkam bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI, mengadakan acara Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai Undang-Undang No. 18 tahun 2017. Acara diselenggarakan hari Rabu (31/08/2022), pukul 11.00 wib, bertempat di Ruang Pertemuan lantai 3, Gedung Joeng, jalan Menteng no. 31, Jakarta Pusat.
Membuka acara, kata sambutan dari Ketua Yayasan Forkam, Harry Amiruddin, mengatakan,”Terimakasih dan apresiasinya kepada para undangan serta semua pihak yang hadir dalam acara diskusi ini.”
Harry berharap acara ini dapat terselenggara dengan baik, karena menurut Harry ini berbicara tentang kemanusiaan dan undang undang mengenai pekerja imigran dari Indonesia yang sering menjadi korban.
Oleh karena itu menurut Harry pada kesempatan ini hadir sebagai pembicara para pejabat terkait dan tokoh masyarakat.
Atas kerjasama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
dengan kami Yayasan forkam, Harry berharap kegiatan ini bisa berjalan dan menjadi kerja nyata. Untuk membela hak hak anak bangsa di Indonesia yang mana masih kurang di perhatikan kesejahteraannya.
Harry mengingatkan ini adalah kegiatan kita semua bahwa jika kita benar benar menegakkan keadilan maka tidak ada lagi orang orang yang menindas warganya sendiri. Oleh karenanya Harry kembali menegaskan kepada semua pihak terkait terutama pihak yang berwenang untuk benar-benar memperhatikan para pekerja imigran kita terutama sosialisasi undang undang Nomor. 18 Tahun 2017 ini.
Dalam acara sosialisasi tersebut, dijabarkan mengenai sosialisasi perundang-undangan tenaga kerja Undang-Undang No. 18 tahun 2017. Beberapa narasumber yang hadir untuk menjabarkan Sosialisasi Undang-Undang No. 18 tahun 2017.
Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Kemenkumham Min Usihen mengatakan terkait urgensi di susunnya UU. No. 18/2017. Dalam perjalanannya setelah 14 tahun sejak diundangkan dan untuk memenuhi dinamika dan kebutuhan hak masyarakat UU. No. 39/2004, UU tersebut diganti dgn UU No. 18 Th 2017.
Konstitusi kita memang sudah memberikan jaminan untuk kemerdekaan bagi segala warga negara khususnya pekerja imigran, dalam hal lapangan pekerjaan. Oleh karena itu di buat sebuah regulasi, “jelasnya.
Lebih lanjut dikatannya,” terkait Kasus-kasus imigran dapat diminimalisir jika UU No. 18 tahun 2017 ini dapat dipahami oleh seluruh pihak terutama PMI dan keluarganya. UU PPMI ini cukup komprehensif dan dilengkapi dengan peraruturan pelaksanaannya (PP dan Perpres). Dimana diatur tentang hak dan kewajiban para calon PMI/PMI dan keluarga, baik dari sisi perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi. Juga sanski bukan hanya bagi pekerja tapi juga bagi pihak penyelenggara/perusahaan,”tuturnya.
Disamping itu menurutnya UU ini mengatur secara komprehensif tentang tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemerintah desa dalam upaya pemberian pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu ada amanat membentuk layanan terpadu satu atap (Latsa) Pelindungan PMI guna memberikan layanan informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan PMI yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.
UU ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan dimana Pembinaan dilakukan terhadap lembaga yang terkait dengan penempatan dan Pelindungan PMI. Sedangkan Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan PMI yang dalam pelaksanaannya dapat mengikutsertakan masyarakat.
UU ini juga mengatur sanksi dan memuat ketentuan pidana dalam hal terjadi pelanggaran.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Imigrasi dalam upaya mendukung pelindungan PMI juga telah menginstruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pengawasan terhadap WNI agar melakukan pengetatan pengawasan dan meningkatkan awareness serta early detection dalam mengantisipasi calon PMI Nonprosedural baik pada saat permohonan paspor oleh CPMI/PMU maupun saat akan berangkat ke Luar Negeri dengan memperhatikan Standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Segala upaya ini dilakukan untuk melindungi pekerja dan haknya baik kepada pekerja maupun keluarganya. Melalaui sosialisasi UU paling tidak bisa memberikan gambaran bagi para calon PMI/PMI dan keluarganya tentang hak dan kewajiban, pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi yg mereka peroleh sebelum, selama, dan sesudah bekerja menjadi PMI,” ujarnya.
Acara berlangsung informatif dan menjelaskan bahwa sosialisasi Undang-Undang No. 18 tahun 2022 dari sudut pandang beberapa narasumber. Diharapkan dengan acara ini, masyarakat dapat mengerti bagaimana menjadi seorang pekerja migran Indonesia yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan dilindungi oleh Undang-Undang. Acara diakhiri dengan ramah tamah. (RK).