Jakarta | Informasi TV – Koperasi, merupakan salah satu badan usaha, adalah badan usaha yang ada di Indonesia berdasarkan kebersamaan dan kepercayaan. Namun jika kepercayaan itu luntur dan anggota koperasi yang menanamkan modal dirugikan oleh pengelola Koperasi, maka perlu ditindak dan ditertibkan koperasi tersebut.

KOPERASI SIMPAN PINJAM Koperasi Sejahtera Bersama (KSB- BOGOR), salah satu Koperasi yang gagal bayar kepada para nasabahnya April 2020 lalu. Koperasi yang berdiri tahun 2004 awalnya adalah koperasi Serba Usaha dan
berganti menjadi Koperasi Simpan Pinjam pada tahun 2014, berkantor pusat di Jl. Pajajaran No. 1, Bogor.
Memiliki 44 kantor cabang dan 21 kantor cabang pembantu yang tersebar di berbagai kota di pulau Jawa dan
sudah memiliki kurang lebih 181.072 Anggota tersebar di pulau Jawa.

Kepengurusan KSB Bogor antara lain Dang Zeany Kurdinansyah, Ir. Dasep Surahman, Vini Noviani, SS., SH, Drs. Setiabudi, Hj. Nur Hidayah, SE., MM. Pengurus tersebut telah memegang kepengurusan Koperasi sejak awai berdiri, dengan bergantian posisi jabatan saja. RAT dan pemilihan pengurus selalu On Setting dan tidak melibatkan Anggota secara Kaidah
Perkoperasian (RAT Elektronik).

Oleh karena itu, pada hari Kamis (01/09/2022), bertempat di patung Kuda Monumen Nasional atau Monas, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, diadakan demo massa dari korban KSB Bogor. Acara yang berlangsung dari pukul 13.00 wib ini dilakukan sebagai bentuk protes para nasabah dan anggota KSB Bogor yang dari bulan April 2020 tidak dibayarkan lagi bunga keuntungan dari uang investasi nasabah yang ditaruh di KSB Bogor.

Menurut Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus, dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Tahun Buku
2019, yang disahkan bulan Maret 2020 disebutkan:
Total Pinjaman ke Anggota sebesar Rp 1,7 Triliun
(Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Tutup Buku 2019/RAT) dengn jumlah anggota 173.875 orang dan Total Asset sebesar Rp 3,15 Triliun.

Gagal bayar mulai sejak bulan April 2020 diberlakuan secara ‘SEPIHAK’ oleh Pengurus-Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 118/KSP-SB/Pengurus/04.2020 tertanggal 16 April 2020, dimana disebutkan bahwa seluruh Simpanan Berjangka Anggota yang sudah jatuh tempo mulai Tg. 20 APRIL 2020 harus diperpanjang secara otomatis (Roll-over/Melanggar Azas Koperasi) dengan alasan PANDEMI COVID 19, dan sejak saat itu seluruh Anggota tidak bisa mencairkan/mengambil simpanan.

Dan hal tersebut dilakukan dengan tidak melalui persetujuan dengan Anggota/mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (‘Force Majeure’).

Selanjutnya Tanggal 24 Agustus 2020 KSP SB dituntut dalam (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PKPU oleh PT.Trisula Prima Agung dan CV. Totidio yaitu 2 perusahaan Rekanan (namun sekaligus juga adalah Anggota Koperasi).

UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN UNTUK MENDAPATKAN UANG KAMI KEMBALI:
1. Mendatangi dan meminta Uang kami, baik melalui Kantor Cabang maupun langsung mendatangi Kantor Pusat Bogor (21 JULI 2020) namun Tidak Ada Hasilnya.

2. Mengirim Surat melalui Kantor Cabang
, namun Tidak Ditanggapi sama sekali oleh Pengurus-pengawas KSB Bogor.

3. Berkonsultasi dengan DEKOPINDA (Bapak Syahberol) dan akan dimediasi ke DEKOPIN, naman
akhimya dalam kelanjutannya hanya diberi informasi bahwa: Kondisi KSP-SB (Asset) masih mencukupi dan aman, dan dalam Pengawasan yang terkait (Deputi Perkoperasian-Achmad Zabadi).

4. Mengirim Surat ke Kantor Pusat KSP-SB Bogor sebanyak 3 kali (Tg.26 JUNI 2020, 12 NOP 2020, 26 NOP 2020), agar Pengurus-pengawas biss TRANSPARAN dan berkoordinasi serta menyediakan waktu
untuk ber-diskusi dengan Anggota (berkaitan dengan Rencana Penyelesaiann Krisis “Likuidasi”, Penjelasan
Laporan Keuangan, Audit Investigasi, dan Permohonan agar melaksanakan RALB), namun Tidak mendapatkan Respon (National).

5. Mengirim Surat kepada Kemenkap & UKM. selaku Pembina dan Pengawas Koperasi di Indonesia 17 JULI 2020, 27 JULI 2020, dan 7 AGT 2020), dan 2 kali secara kelompok datang ke sebanyak 3 kali. Kemenkop melaporkan keadaan KSB dan banyak korban yang menderita, serta penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan KSB dengan Data Konkrit. Tetapi tidak mendapatkan respon
sebagaimana seharusnya, hingga situasi memburuk sampai seperti saat ini (Nasional).

6. Dengan tidak adanya respen positif dari Kemenkop, maka pada Tg. 14 AGT 2020 Tim Anggota (Nasional membuat Laporan Tertalis kepada OMBUDSMAN RI tentang pelaksanaan Tugas Kemenkop
sekali Pengawas KSP-SB, namun tidak memberikan Hasil.

7. Datang ke DEKOPIN (Versi: Nurdin Khalid, dan Versi Sri Untari), naman juga tidak ada hasil.

8. Bahwa saat ini, hampir semua Anggota di berbagai Daerah/Cabang mulai resah, berontak dan bergerak
menuntut pengembalian dan keadilan ke Aparat Pemerintah, baik yang sudah dilakukan maupun masih dalam rencana-pergerakan, ke
• DEKOPIN & DEKOPINDA.
KEMENKOP.
• DPRD & DPR RI (Nasional & Daerah).
. Lembaga OMBUDSMAN, DIY (Berproses antak Mediasi/DIY).
. OMBUDSMAN RI (Nasional).
. Ke Tokoh Masyarakat (Ac
(Ade Armando).
. Pemberitaan-pemberitaan (TV, Media Elektronik & Cetak, You Tube).
. Ke Partai Politik (Nasional)
. Kepolisian.
Istana Negara (Nasional – Sudah termediasi oleh pak Richard Henokh, tapi belum ada perkembangan berarti hingga sekarang).

RANGKUMAN KEJADIAN DIATAS:
Maka kami pan Anggota berusaha mengadukan hal ini kepada Pemerintah melalui DPR Komisi.VI, agar bisa terjadi mediasi dan ada Jaminan Keamanan untuk Dana kami yang tersimpan di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, dimana kami adalah warga Yogyakarta yang sudah diperlakukan secara TIDAK ADIL dalam situasi seperti saat ini (Pandemi COVID 19) dimana kami sangat-sanga, membutuhkan Dana/Uang karai
untuk bertahan Hidup disant kritis seperti ini, dan Dana/Uang kami ditahan KSP-SB dengan tidak ada informasi/kejelasan kapan Dana/Uang kami akan dibayar/dikembalikan.
nama kelompok Anggota yang saat ini baru tercatat sebanyak 836 Anggota, dengan Nilai
Akumulasi Dana sebesar Rp 140.674.079,473,-, Dimana kami terdaftar dari 4 Kantor Cabang KSP-SB di Daerah Istimewa Yogyakarta (Ktr.Cab. Ringroad Utara, Ktr.Cab. Godean, Kir.Cab. Hayamwuruk, Ktr.Cab.
Sisingamangaraja), yang diperkirakan ada kurang lebih 10.000 Anggota dengan perkiraan Nilai Akumulasi Dana Anggota sebesar 530 Milyar.

Oscar Pendong, sebagai salah satu penggerak demo mengatakan, “Demo yang dilakukan hari ini merupakan wujud tuntutan dari para nasabah KSB Bogor. Sudah berbagai cara kita lakukan untuk menuntut keadilan kepada pemerintah, sampai dengan hari ini kami berdemo ke Kemenkopolhukam.”

“Kami berharap, agar usaha kami hari ini bisa didengar aspirasi kami dan juga segera ditindak para pengurus KSB Bogor secara hukum dan kembalikan uang para nasabah KSB Bogor yang sudah terkatung-katung sejak 2020,” pungkasnya.

Arijo, koordinator KSP KSB Jogjakarta, mengatakan, “Saya sebagai penggerak aksi damai yang kita mulai dari Jogja. Kita lakukan aksi damai ini karena koperasi KSP sampai sekarang tidak merealisasikan keputusan homologasi.”

“Term pertama itu baru dibayarkan sekitar 92%. Terus yang harus dibayarkan pada Januari bulan Januari 2002 itu 0%, pada bulan Juli itu juga bergerak karena banyak anggota-anggota yang sudah jadi korban. Keadaan ekonominya sangat memprihatinkan dan banyak yang sakit dan ada juga yang meninggal.”

“KSP KSB tidak ada payung hukum, sehingga untuk menuntut atau koperasi KSP SB susah karena tidak ada payung hukum. Kita adalah korban-korban. Koperasi itu adalah milik anggota bukan bentuk perusahaan,” jelasnya.

Toto Supriyanto, Korlap nasabah KSP asal Klaten, mengatakan, “Koperasi kita menjadi korban dari menjalankan proses komunikasi yang telah disepakati.”

“Seharusnya pengurus saat ini sudah membayar 3 kali. Berapa persen belum semuanya dari simpanan minimal Rp. 3.050.000.”

“Ratusan orang dari Perwakilan Daerah sekarang memang harus bertanggung jawab karena pemerintah yang memberikan informasi kepada masyarakat, ” pungkasnya.

Para nasabah meminta dana mereka di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (yang berpusat di Bogor) agar bisa diamankan dan dikembalikan kepada para nasabah dengan bantuan pemerintah atau lembaga lainnya sebagai mediator. (Rk).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *