Banten | Informasi TV – Akibat permasalahan dugaan pencopotan jabatan posisi Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kabupaten Tangerang Selatan yang diemban oleh II berbuntut panjang hingga ke jalur hukum.

Sehingga dianggap perlu oleh II untuk membuat Laporan Kepolisian (LP) atas peristiwa tersebut yang ditujukan kepada Ketua PSMTI Provinsi Banten, EL. Seperti yang tertera pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/5011/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor LP/B/5011/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 30 September 2022 di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) pukul 17.00 WIB, atas dugaan pemalsuan surat keputusan jabatan yang dilakukan sepihak dan tanpa adanya Musyawarah Provinsi (Musprov) yang melibatkan II.

Dalam keterangan kepada pihak Kepolisian. Pelapor (II) mengatakan kejadiam terjadi sekitar bulan Juni 2022 silam, dengan lokasi kejadian di sekitar daerah Serpong, Tangerang Selatan. Pelapor (II) membawa 3 (tiga) orang saksi, antara lain Y, K, P dan D. Pelapor dalam isi Laporan Polisi (LP) mengatakan mengalami kerugian, baik materil maupun inmateril. Melihat kasus terjadi di wilayah Serpong, maka LP tersebut di limpahkan ke Polres Tangerang Selatan, sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

Pelapor (II) mengatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa curiga apapun terhadap EL, karena selama ini II bekerja secara baik sebagai seorang Ketua PSMTI Tangsel. Bahkan selama tujuh bulan dirinya menjabat, beberapa program kerja sudah berjalan dengan baik, seperti bakti sosial, film pendek dokumenter, dan lain-lain.

“Saya memang pernah mengirim pesan lewat Whatsapp yang berkata, saya ingin mengundurkan diri semua jabatan di PSMTI Tangerang Selatan, tapi surat resmi terkait pengunduran diri sebagai Ketua PSMTI Tangsel belum pernah saya buat dan kirim kepada EL,” ujar II yang ditemui oleh awak media di depan Polres Tanggerang Selatan, Jalan Promoter No.1, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (06/1/2023) Malam.

Pelapor (II) merasa terkejut ketika mengetahui ada rapat pengurus yang dilakukan tanpa melibatkan dirinya (II) serta para pengurus lain dibawah pimpinan II yang masih aktif pada saat itu. Diketahui hasil rapat tersebut menyatakan, bahwa posisi Ketua PSMTI Tangsel telah digantikan oleh Wakil PSMTI Tangerang.

“Saya beranggapan, EL tidak mempunyai etika baik sebagai Ketua PSMTI Provinsi Banten terhadap saya dan mengganti jabatan sepihak jelas itu menyalahi dari AD/RT PSMTI. Apalagi PSMTI merupakan organisasi yang telah memiliki badan hukum tetap, seharusnya pengunduran diri saya dan pengangkatan jabatan Ketua cabang yang baru dapat dikatakan sah/dilakukan setelah adanya Surat Pengunduran diri saya secara resmi tertulis, bukan berdasarkan pesan singkat dari WhatsApp,” jelas II.

Saya merasa tidak dihargai, lanjut II, “padahal pada saat saya dilantik semua Pengurus Pusat hingga Provinsi, dan Kabupaten/Kota mengetahui, bahkan Ketua Umum PSMTI (WT) memberikan ucapan selamat dengan mengirimkan karangan bunga kepada saya,” lanjutnya.

Melihat adanya tindakan yang tidak sesuai AD/ART PSMTI, tambah II, harusnya PSMTI Pusat yang di pimpin oleh Ketua Umum, WT dapat melakukan tindakan terhadap Ketua Provinsi yang telah melanggar aturan organisasi atas pengangkatan Ketua PSMTI Tangsel yang baru, bukan mengirimkan karangan bunga sebagai ucapan selamat yang terkesan bahwa sebagai Ketua Umum organisasi tidak memiliki pemahaman yang baik dalam berorganisasi.

Maka atas tindakan keputusan sepihak, II melaporkan EL dan MM ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta itentik dengan melanggar Pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP seperti yang tertulis dalam SPKT.

Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa Terlapor (EL) telah mendapatkan pangilan kepolisian dan menjalankan pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan pada Rabu (4/1/2023) pagi. Perwakilan dari PSMTI Pusat atas nama KE juga turut hadir dalam pemeriksaan tersebut sebagai saksi.

Ketika dikomfirmasi oleh pihak media Informasi TV kepada EL terkait hal tersebut melalui sambungan WhatsApp, sampai berita ini di tayangkan tidak ada tanggapan atas panggilan tersebut, sedangkan kami juga dari media Informasi TV sudah mencoba konfirmasi bertanya atas kelanjutan kasus tersebut di bagian humas polres tangerang selatan, kasi humas polres tangerang selatan Ipda Galih sedang tidak ada di tempat.(RK)

 

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *