Jakarta | Informasi TV – Para Pemegang Polis (PP) yang tergabung dalam Aliansi Korban Asuransi Wanaartha pada tanggal 12 Januari 2023 telah mengirimkan surat kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk segera para PP WanaArta bisa audiensi dengan Dewan Komisioner OJK, Manajemen PT Wanartha dan Komisi XI DPR RI yang akan diadakan Pada tanggal 16 Januari 2023 di Gedung Otoritas Jasa Keuangan IKNB Wisma Mulia 2 Jl Gatot Subroto No.6 Kuningan Barat Jakarta Selatan.
.
Johanes Buntoro selaku Ketua Konsorsium Aliansi Aliansi mengatakan ;”Hal yang akan dibahas adalah meminta Pertanggung jawaban dan Penjelasan dari OJK, Mengenai Persetujuan OJK tanggal 13 Desember 2022 yang d klaim sudah memberikan persetujuan kepada team Likuidasi Harvady M Igbal. Perlu menjadi perhatian Khusus Kepada Komisioner OJK bahwa Pertemuan pada hari senin nanti 16 Januari 2023 sangat Penting dan sangat Urgent karena Pembubaran PT Wanaartha sudah di umumkan di Koran dan di daftarkan di kemenkumham,”ujar Johanes lewat presslist yang dikirimkan ke redaksi Informasi TV,Sabtu(14/01/2023)
.
Pemegang Polis WanaArtha memiliki Pertanyaan dan harapan yang sangat Besar sebagai berikut :
1. Apakah Benar OJK melakukan persetujuan di belakang tanpa sepengetahuan Manajemen PT Wanaartha dan Pemegang Polis ?
2. Apakah seluruh Profesional yang kerja di Lembaga OJK itu buta huruf tidak bisa membaca Berita Di media atau Tuli tidak mendengar siaran Berita mengenai PSP Mayoritas PT WAL itu DPO dan sudah mendapatkan red notice ?
3. Pemegang Polis berharap dengan kepemimpinan jajaran Dewan Komisaris dan Ketua Baru OJK bisa lebih tranparansi dan menjadi Benteng yang Kokoh untuk melindungi kami sebagai Pemegang Polis.
.
Surat permintaan audensi tersebut juga sudah ditembuskan kepada Ketua Komisi XI DPR RI Drs. H. Kahar Muzakir,karena persoalan Penggelapan Dana Premi Polis Belasan Triliun ini sudah seharusnya menjadi atensi sebagai masalah yang sangat besar bagi bangsa Indonesia Karena sudah memakan korban yang sangat banyak bahkan sampai meninggal Dunia, ujar Johanes
.
Beberapa Point yang kami sampaikan juga ke Komisi XI DPR RI adalah :
1. apakah DPR RI masih memiliki Empati terhadap Perlindungan masyarakat sesuai Amanah dari UUD 45 ?
2. Apakah korban yang sudah jutaan orang yang menjadi Konsumen Asuransi di Indonesia di biarkan saja oleh DPR dan Pemerintah ?
3. apakah Masalah berskala Nasional ini Presiden Jokowi masih berdiam diri saja ?
.
Di sisi lain, Christian selaku Team Komunikasi mengatakan ; “Para Pemegang Polis korban PT wanaartha ini berasal dari seluruh Indonesia bahkan dari Luar negeri, dan menurut kami ini sangat memalukan bagi Perusahaan asuransi yang harusnya memberi perlindungan tetapi malah sebaliknya kami menajadi korban yang sepertinya sudah di targetkan untuk di gelapkan oleh PT WAL dimana perbuatan manipulasi ini patut diduga telah di lakukan sejak tahun 2012”, ujar Christian. (RK)