Jakarta | Informasi TV – Mahkamah Konstitusi (MK) Telah selesai membacakan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait sengketa Pilpres 2024 , informasi ini di kutip dari detik.com
Sidang putusan MK digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan permohonan Anies-Muhaimin.
Anies-Muhaimin tampak serius menyimak putusan MK. Saat Suhartoyo membacakan putusan, ekspresi Anies dan Cak Imin terlihat datar.
Dalam putusan itu, terdapat dissenting opinion dari hakim MK. Suhartoyo lalu mempersilakan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menyampaikan keterangan dissenting opinion-nya.
Saat Saldi Isra menyampaikan keterangan, Anies kemudian terpantau sesekali tersenyum. Dia juga tampak menganggukkan kepalanya.
Diketahui, MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.