JAKARTA | Informasi TV – Selasa, (25/06/ 2024). Diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (RUPS), bertempat di Hotel Grand Tropic, Grogol, Jakarta Barat.
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan antara lain:
1. Mata acara Pertama:
a. Menyetujul Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023;
b. Mengesahkan Laporan Keuangan dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dalam tahun buku 2023.
2. Mata acara Kedua:
Menyetujui pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), seluruhnya sebesar Rp15.360.000.000,- (lima belas millar tiga ratus enam puluh juta) atau sebesar Rp40,- (enam puluh enam
Rupiah) per saham atas 384.000.000 (tiga ratus delapan puluh empat juta) saham yang telah dikeluarkan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan mulai tanggal 26 Juli 2024 kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Juli 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 5 Juli 2024.
3. Mata acara Ketiga:
Menyetujui untuk:
a. memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang
tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta menetapkan honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan dan/atau perundang-undangan
yang berlaku;
b. menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam acara ini
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
4. Mata acara Keempat:
Menyetujui untuk:
1. Mengangkat Ibu Imelda Siahaja sebagai Komisaris Independen Perseroan. Pengangkatan Ibu Imleda
Siahaja sebagai Komisaris Independen tersebut, akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas hasil Penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), dengan masa jabatan menyesuaikan sisa masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan
lainnya yang sedang menjabat. Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2025, dengan tidak mengurangi Hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Direksi :
Presiden Direktur : Dewi Mandrawan.
Direktur : Purnama Hadiwidjaja.
Direktur : Victor Maria S. Sandjaja.
Direktur : Rosa Djunaidi.
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Bustomi Usman.
Komisaris : Yugi Prayanto.
Komisaris Independen : Ratnawati Atmodjo
Komisaris Independen : Imleda Siahaja. *
* Dengan ketentuan pengangkatan Ibu Imleda Siahaja efektif berlaku setelah mendapatkan persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan atas hasil Penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini dalam akta Notaris bila mana perlu dan untuk itu melakukan semua tindakan dan perbuatan yang dipandang baik dan perlu oleh Direksi termasuk menghadap di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan mendaftarkan pada Daftar Perusahaan serta untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.