Jakarta | Informasi TV – Sekolah yang selama ini dikenal sebagai tempat belajar yang damai tiba-tiba menjadi sorotan akibat terjadi perselisihan hukum, paling sering terkait kepemilikan lahan atau aset dan hal ini dapat memengaruhi suasana belajar-mengajar di sekolah tersebut.
Seperti yang kita tahu beberapa kasus sengketa lahan yang terjadi atau pernah terjadi seperti di SMAN 1 Bandung, SMK Dago Bandung, SDN Lerpak II Bangkaladan masih banyak lagi lainnya.
Melihat beberapa kejadian sedihnya dunia pendidikan di tanah air kita, Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Aartje Tehupeiory, S.H., M.H. angkat bicara
“Dalam permasalahan sengketa tanah di lahan sekolah , kita harus perhatikan dari status tanah tersebut merupakan aset negara atau bukan “, ujar Prof Aartje
Jika kita sudah mengetahui penguasaan tanah tersebut untuk kepentingan pendidikan maka kita harus dihormati dalam penyelesaian sengketa tersebut, ujarnya menambahkan
Tanah yang dipergunakan untuk pendidikan harus dijaga dan dihormati dalam prinsip legalitas dan kepastian hukum.Hal ini jika tidak dilakukan sebagaimana mestinya akan berisiko jika tidak ditangani dengan baik
Prof Aartje berpandangan jika terjadi sengketa sebaiknya dilakukan dengan Amankan lahan dengan bantuan aparat, lakukan advokasi publik, Negosiasi alternatif dan lakukan dokumentasi arsip penggunaan lahan khusus untuk pendidikan agar masyarakat dan pemangku kepentingan mengerti, memahami Nilai Pendidikan dan Historis ( Sejarah) Sekolah , selanjutnya penataan administrasi dan legal aset sekolah dikelola dengan baik serta tidak mudah di klaim secara hukum.
Terakhri Prof Aartje berpesan kita harus mengunakan prinsip kehati- hatian dan penghormatan bagi siswa yg sedang bersekolah harus di kedepankan dalam penyelesaian hukum demi maju dan damainya dunia pendidikan di tanah air kita tercinta.(Rk)
