Bandung | Informasi TV – Pengacara Astrid Pertiwi,S.H merasa kecewa, pasalnya objek sita jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara perdata nomor : 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg dan perkara nomor : 120/PDT/2025/PT BDG yang terletak di Jalan Prof. Dr. Surya Sumantri No.112,Bandung tiba-tiba di bangun lapangan olah raga padel.
“Sangat di sayangkan objek sita jaminan dalam perkara nomor : 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg saat ini dibangun lapangan padel oleh pemohon kasasi, padahal saat ini permohonan kasasi yang di ajukan oleh pemohon telah diputus oleh mahkamah agung dengan tolak kasasi , Norman Miguna (NM) sudah membangun lapangan padel tersebut pada masa permohonan kasasi masih dalam tahap proses pemeriksaan, padahal objek sita jaminan tersebut tidak boleh di rubah bentuk peruntukan nya berarti dengan membangun lapangan padel di atas tanah objek sita jaminan pemohon kasasi tidak menghormati penetapan pengadilan mengenai sita jaminan ujar Astrid ketika ditemui awak media,kamis(18/12/2025).
Untuk diketahui,Hendrew Sastra Husnandar (HSH) telah mengajukan satu permohonan gugatan di Pengadilan Negeri Tinggi Bandung nomor : 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg dan hasil putusan tersebut juga di kuatkan dalam putusan kasasi nomor 4683 K/PDT/2025
Astrid berkata didalam gugatan pmh mengajukan permohonan sita jaminan atas 2 sertifikat lahan atas nama NM dan didalam putusan telah di putus diletakkan sita jaminan atas perkara tersebut.
Sita jaminan (Conservatoir Beslag) adalah tindakan hukum preventif yang dilakukan atas permohonan penggugat. Tujuannya adalah “membekukan” harta kekayaan tergugat agar tidak dipindah-tangankan atau dialihkan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
Ketua hakim Pengadilan Tinggi Bandung Edison Muhamad, S.H.,M.H pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 telah memutus pekara nomor 120/PDT/2025/PT BDG.
Ini sebagian putusan yang dibacakan oleh ketua hakim yang menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) :
– Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Prof. Dr. Surya Sumantri No.112 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No : 1923/Kec. Sukajadi, Gambar Situasi tanggal 19 Februari 1979 Nomor 3871/1978, luas 375 M2 tercatat atas nama Tergugat I,
– Sertifikat Hak Milik No : 938/Kec. Sukasari, Gambar Situasi tanggal 19 Agustus 1978, Nomor : 2280/1978, luas 885M2 tercatat atas nama Tergugat I
Ketua hakim juga menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp.2.200.000.000,(dua milyar dua ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum.(Red/RK)
