Jakarta | Informasi TV  – Bencana Banjir yang terjadi pada akhri tahun 2025 di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan daerah-daerah lainnya di Indonesia menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kepastian hukum hak kepemilikan tanah bukan hanya bencana alam namun bencana sosial hukum.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Umum Pusat Kajian Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam (PK-HASA), Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H., pada saat webinar nasional “REKONTUKSI HAK KEPEMILIKAN TANAH PASCA BENCANA BANJIR DI SUMATERA”, Senin(09/02/2026).

Prof. Aarce berkata bahwa penanganan bencana di Sumatera tidak cukup hanya dengan bantuan darurat, tetapi harus disertai dengan reforma agraria, penataan ruang yang tegas, penguatan hak masyarakat atas tanah, serta edukasi dan insentif konservasi lingkunga, katanya.

Dengan memperkuat kebijakan dan regulasi khusus terkait penanganan dan rekonstruksi hak kepemilikan tanah pasca bencana banjir di Sumatera, termasuk penyederhanaan prosedur administrasi tanpa mengurangi prinsip kepastian hukum, ungkap Prof Aarce.

Kita juga harus melakukan pendataan dan pemetaan ulang secara terpadu (Pemetaan Tanda Batas) di wilayah terdampak banjir pasca bencana banjir di Sumatera dengan mengintegrasikan data pertanahan, data kebencanaan, dan data kependudukan. Dengan mepercepat restorasi pelayanan pertanahan,ucap Prof Aarce.

Prof Aarce mengingatkan dengan mendorong digitalisasi arsip dan dokumen pertanahan merupakan langkah mitigasi risiko kehilangan data akibat bencana banjir di masa depan , dan juga tingkatkan kapasitas dan peran pemerintah daerah, aparat desa/kelurahan, serta tokoh masyarakat pasca banjir di Sumatera dengan melakukan proses verifikasi dan mediasi sengketa kepemilikan tanah.

Secara hukum agaria, hukum adat, hukum lingkungan kita harus mengutamakan dalam kebijakan pertanahan dengan pendekatan partisipatif dan perlindungan pasca banjir kepada kelompok rentan, termasuk masyarakat adat dan masyarakat berpenghasilan rendah, agar rekonstruksi hak tanah berjalan adil dan inklusif.

Mengintegrasikan program rekonstruksi pertanahan pasca banjir dengan perencanaan tata ruang dan mitigasi bencana, sehingga pembangunan kembali di wilayah terdampak menjadi lebih aman, berkelanjutan, dan berketahanan terhadap bencana.

Mengutamakan instrumen lingkungan dalam kebijakan pertanahan dengan konsep Amdal dan Izin lingkungan sebagai syarat hak guna usaha, penerapan prinsip Polluter pays, sanksi tegas atas kerusakan lingkungan.

Prof Aarce menegaskan penanganan bencana di Sumantera tidak cukup hanya dengan bantuan darurat, tetapi harus disertasi: Reforma Agraria, Penataan ruang yang tegas, penguatan hak masyarakat atas tanah, edukasi dan insentif konservasi lingkungan.

Penataan ulang penguasaan dan penggunaan lahan ; 

  • Reforma agraria: membatasi penguasaan lahan skala besar yang merusak, mengembalikan akses lahan kepada petani, nelayan, dan masyarakat adat, mendorong penggunaan lahan sesuai daya dukung lingkungan.
  • Dampak ekologis: lahan dikelola lebih hati hati, hutan lindung dan daerah resapan air leh tenaga.

Rekonstruksi hak kepemilikan tanah pasca bencana banjir di Sumatera maka rolemodel dalam penanganan banjir di Aceh dapat digunakan sebagai pedoman dalam penanganan banjir yang serupa di wilayah Indonesia, tutur Prof Aarce. (Rk)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *