JAKARTA | Informasi TV -DPC IKADIN Jakarta Barat dan PERPAHI, bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah, Jakarta adakan Webinar Nasional dengan tema : “Navigasi Penerapan KUHP & KUHAP Baru: Tantangan Implementasi dari Perspektif Penegakan Hukum”.
Acara berlangsung pada hari Kamis (12/02/2026), pukul 13.00 WIB, bertempat di Gedung Alawiyah Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah, Jakarta. Webinar dilakukan secara hybrid (online dan offline).
Sebagai narasumber dalam acara Webinar Nasional ini antara lain:
* Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.
* Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.
* Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana Pangaribuan, S.H., M.H., M.M., CLA
Dalam kata sambutan nya, Ketua DPC IKADIN Jakarta Barat, Ardian Ramandha Rizaldi, S.H.,CTA. yang hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa tema webinar ini merupakan isu yang sangat aktual dan strategis.
“Pemberlakuan KUHP dan pembaruan KUHAP menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Perubahan ini bukan sekadar revisi normatif, melainkan pergeseran paradigma menuju sistem hukum yang lebih adaptif, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif. Melalui forum ilmiah ini, kita berharap dapat memperoleh pemikiran, perspektif, dan pengalaman berharga dari para narasumber yang kompeten di bidangnya, sehingga diskusi hari ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem penegakan hukum di Indonesia, ” ujarnya.
Ketua panitia acara Webinar dan juga wakil ketua DPC IKADIN Jakarta Barat, Sholikhah, S.H., M.H., mengatakan,”Hal ini merupakan langkah besar dekolonisasi hukum pidana Indonesia. Namun, berlakunya KUHP baru dan juga berlakunya perubahan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) membawa tantangan implementasi yang sangat kompleks di lapangan, terutama bagi aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, maupun Advokat dan juga bagi masyarakat luas. Webinar ini memberikan pemahaman mendalam, rekomendasi konstruktif, serta navigasi yang jelas dalam menyongsong penegakan hukum pidana Indonesia yang lebih adil dan berkeadilan,” ujarnya dalam kata sambutan.
Jumlah peserta yang hadir mengikuti webinar kurang lebih 513 peserta.
Pemateri pertama oleh Dr. Andi Samaan Nganro, S.H., M.H. (Wakil Ketua MA RI 2021-2023) dengan tema “KUHAP Baru Dalam Bingkai Reformasi Hukum.”
Andi Samaan Nganro menjelaskan bahwa Reformasi Hukum yang berkeadilan antara lain diperlukan Reformasi Hukum.
Dalam pembahasan KUHAP baru dan lama, Andi menjelaskan bahwa penyidik dalam KUHAP Baru memperluas pengertian penyidik.
“Untuk Mekanisme Keadilan Restorasi (MKR) / Restoratif Justice perlu ada pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan semua pihak, ” jelasnya dari salah satu materi yang dibawakan nya.
Pemateri kedua oleh Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana MA RI 2018-2023), menjelaskan mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru.
“Dalam KUHP dan KUHAP baru, menegaskan subyek hukum orang dan Korporasi yang mencakup: badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, BUMN, BUMD atau yag disamakan dg itu serta perkumpulan baik berbadan hukum/tidak berbadan hukum, badan usaha berbentuk frima, persekutuan komanditer. Pertanggungjawaban Korporasi dapat dimintakan kepada: pemberi perintah, pemegang kendali atau pemilik manfaat yang berada diluar struktur organisasi tapi dapat mengendalikan Korporasi, ” jelasnya.
Adapun pasal KUHP Baru/UU 1/2023 ini, terdapat 29 UU yang Terdampak, terdiri dari:
1. Ada 8 UU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, 21UU Pasal-Pasal tertentunya diubah.
2. Ada 8 UU dicabut (UU 1/1946, UU 73/1958, UU 1/1960. UU 16 Prp 1960, UU 18 Prp/1960, UU 7/1974, UU 4/1976, UU 27 1999.
3. Pasal-Pasal tertentu dari 21 UU yang diubah: UU Drt 1/1951, UU Drt 12/1951, UU 1/1965, UU 31/1999 jo. UU 20/2001 (Tipikor), UU 26/2000 (Pengadilan HAM), UU 23/2002 (Perlindungan Anak), UU 15/2003 (Terorisme), UU 20/2003 (Sisdiknas), UU 21/2007 (TPPO), UU 11/2008 (ITE), UU 40/2008 (Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis), UU 44/2008 (Pornografi), UU 24/2009 (Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan), UU 36/2009 (Kesehatan), UU 35/2009 (Narkotika), UU 8/2010 (TPPU), UU 6/2021 (Keimigrasian), UU 7/2021 (Mata Uang), UU 18/2012 (Pangan), UU 9/2013 (Pendanaan Terorisme), UU 13/2006 (Perlindungan Saksi & Korban).
Sedangkan pemateri terakhir, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana Pangaribuan, S.H., M.H., M.M., CLA. (Ketua Bidang PKPA dan Kerjasama Universitas DPN PERADI) memaparkan dari sisi sebagai Advokat.
“Mekanisme ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru adalah perlunya adaptasi paradigma para penegak hukum seperti mengenai keadilan restoratif, pemulihan korban dan penanganan korporasi atau denda, ” jelasnya.
Firmanto juga menjelaskan bahwa Pengakuan hukum yang hidup (living law atau adat) (Implementasi pidana
adat menimbulkan tantangan dalam menyeimbangkan kearifan lokal dan prinsip konstitusi/HAM agar tidak terjadi kesewenangan.
“Penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan memerlukan juknis yang lebih rinci, pengawasan yang kuat dan peningkatan infrastruktur pendukung. Tantangan koeksistensi hukum lama dan hukum baru (selama masa transisi penegak hukum akan berhadapan dengan potensi konflik norma antara aturan lama dan aturan baru).”

“Kebutuhan pelatihan menyeluruh dan masif bagi para penegakkan hukum (diperlukan sosialisasi intensif bagi para pnegak hukum untuk memahami jenis-jenis tindak pidana dan prosedur hukum acara baru),” ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dengan para peserta Webinar. Panitia acara memberikan informasi diklat Mediator Non Hakim yang akan diselenggarakan oleh DPC IKADIN Jakarta Barat di bulan April 2026, dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada para narasumber dan foto bersama.(Jn).
