Jakarta | Informasi TV – Suster Natalia Situmorang akhrinya bisa bernapas dengan lega pasalnya kasus kasus penggelapan dana senilai Rp28,26 miliar milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara oleh mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim, kini telah selesai di kembali oleh BNI.
Tetapi dilain pihak Ahli waris Kent Lisandi yang menunggu uang milik Kent Lisandi yang hilang di Maybank sebesar Rp 30 miliar oleh mantan kepala cabang Maybank Cilegon, Aris Setyawan dan rekan bisnisnya Rohmat Setiawan,uangnya sampai kini belum kembali kepada ahli waris Kent Lisandi.
Kuasa hukum ahli waris Kent Lisandi, Benny Wullur yang menangani pekara ini dari awal mula ketipunya Kent lisandi oleh para oknum tahun 2024 ketipu merasa sedih pasalnya kliennya belum menerima uang pembayaran Rp 30 miliar
Kami sangat memperihatikan untuk pekara dari Kent Lisandi,yang ahli warisnya belum juga menerima pembayaran Rp 30 miliar, jadi kami ingin bertanya kenapa jika bank pemerintah dari OJK cepat tanggap untuk turun tangan dan akhrinya pihak bank tersebut bisa menyelesaikan pembayaran tersebut ke Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, ujar Benny melalui tayangan video di media sosial Benny Wullur
Sedangkan pekara kami dengan Maybank belum juga mengdapatkan pembayaran kepada ahli waris Kent Lisandi, padahal kita tahu untuk dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Maybank tersebut, ujar Benny Menambahkan
Kami meminta perhatian dari OJK, pejabat-pejabat terkait untuk melakukan pengawasan dan kami juga meminta bantuan kepada komisi 3 dan Komisi 11 DPR RI agar Maybank bisa segera membayar Rp 30 miliar kepada ahli waris Kent Lisandi , tegas Benny
Ketua Majelis hakim Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Surya Jaya,S.H.,M.Hum pada 3 Februari 2026 telah membacakan putusan pekara nomor = 296 K/Pid/2026 yang isinya menyatakan Aris Setyawan (terdakwa) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. (Rk)
