Jakarta | Informasi TV – Guru Besar Hukum Agraria dan Pertanahan FH UKI, Prof.Dr.Aarce Tehupeiory,S.H.,M.H. mengoment ari polemik film Pesta Babi yang dilihat dari sisi akademik
.
“Konflik agraria tidak saja hanya menyangkut perebutan lahan,namun hrs dilihat dari makna perebutan atas tanah itu sendiri yang artinya film ‘Pesta Babi’ memperlihatkan konflik ruang hidup masyarakat adat Papua akibat ekspansi terutama food estate dan perkebunan skala besar yg sering menempatkan tanah adat hanya sebagai objek ekonomi,bukan sebagai ruang hidup sosial,budaya dan ekologis masyarakat adat”, ujar Aarce lewat keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Sabtu(16/05/2026).
.
Untuk diketahui, Pesta Babi merupakan film dokumenter karya Dandhy Dwi Laksono yang membahas soal konflik lahan, masyarakat adat, hingga keterlibatan aparat dalam proyek strategis nasional (PSN).
.
Dalam Perspektif Hukum Agraria konflik dalam film menunjukkan belum optimalnya pelsksanaan Prinsip keadilan sosial sebagaimana yg di amanatkan dlm pancasila,UUD 1945 dan dalam Undang- Undang Pokok Agraria ( UUPA) yg diatur dalam Pasal 3 Mengakui Hak Ulayat Masyarakat Adat sepanjang masih hidup dan sesuai Kepentingan Nasional.Akan tetapi dalam praktek pelaksanaan,izin investasi dan proyek negara sering lebih dominan dibanding perlindungan hak masyarakat lokal, kata Aarce
.
Dari Perspektif Hukum Adat tanah ulayat bukan sekendar aset,melainkan bagian dati identitas dan keberlanjutan komunitas adat,Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yg memberi makna mengakui dan menghormati masyarakat adat beserta hak tradisionalnya( adanya Perlindungan Hukum bagi masyarakat adat).Selain itu,Putusan MK No.35/ PUU-X/2012 Menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara ,tetapi milik masyarakat adat, kata Aarce
.
Dalam Perspektif Hukum Lingkungan mencerminkan ancaman terhadap keberlanjutan ekologis akibat pembukaan hutan besar- besaran.Dengan merujuk dalam undang- undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Undang- Undang Nomer 32 Tahun 2009) bermakna dan menekankan bahwa pembangunan harus menjaga kelestarian lingkungan dan melibatkan partisipasi masyarakat berupa pengawasan sosial,pemberi saran, pendapat,usul ,keberatan,pengaduan serta dapat dilakukan dengan meningkatkan kepedulisn dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal masyarakat dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
.
Jadi menurut Prof.Aarce Tehupeiory secara akademik Film ini menunjukkan model pembangunan ekstraktif yang mengabaikan hak ulayat masyarakat adat,Berpotensi merusak ekologi hutan papua, menempatkan investasi di atas keadilan sosial- ekologis dan mengurangi partisipadi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan serta memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa antara negara,korporasi dan masyarakat adat.
.
Secara normatif hukum Indonesia sebenarnya sudah mengakui hak masyarakat adat,menjamin lingkungan hidup yg sehat dab melindungi hak atas tanah adat.Namun tantangan utama yaitu Implementasi,Relasi Kekuasaan dan Keberpihakan Kebijakan Pembangunan
.
Oleh sebab itu dalam rangka Kebangkitan Nasional tgl 20 Mei 2026 film Pesta Babi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai percepatan pembangunan ekonomi,namum dilihat sebagai kebangkitan kesadaran hukum untuk hadir menghormati hak masyarakat adat,keadilan agraria, keberlanjutan lingkungan.Idealnya Negara bukan hanya sebagai fasilitator investasi,akan tetapi sebagai perlindungan ruang hidup rakyat, tutur Aarce.(Red/Rk)
