Jakarta | Informasi TV – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan rencana revisi UU Polri yang memungkinkan perpanjangan masa pensiun bukan demi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak. Tetapi siapa tahu, presiden, siapapun presidennya, kalau menganggap bahwa orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara, dan itu kan perpanjangannya tidak serta-merta harus langsung sekaligus tiga tahun, tapi setiap tahun. Setiap tahun diperpanjang,” kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dia mengomentari kekhawatiran masyarakat yang ditangkapnya soal batas usia pensiun Polri di RUU Polri adalah upaya untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Supratman menyampaikan, yang berhak menentukan siapa Kapolri yang menjabat adalah Presiden Prabowo Subianto.
Secara umum kalau saya lihat drafnya usia pensiun itu, itu sampai dengan 60 tahun. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan, Presiden. Jadi itu hak prerogatif Presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat,” ujar Supratman. Baca juga: RUU Polri Akan Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Ini Demi Keadilan Maka dari itu, Supratman menegaskan bahwa perubahan batas usia pensiun Polri sama sekali tidak ada kaitannya dengan masa jabatan Listyo Sigit.
