Jakarta | Informasi TV – Tokoh Betawi sekaligus Ketua Umum FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi), Jalih Pitoeng, memberikan klarifikasi ketika dirinya dikatakan telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait Wakil Ketua Umum Dewan Adat BAMUS Betawi, Haikal Syafar.
Jalih Pitoeng yang didampingi Ketua LBH Jalih Pitoeng, Mustaris, SH, Jalih menegaskan bahwa pernyataannya yang dimuat sejumlah media pada 13 Juni 2026 tidak pernah bertujuan menuduh Haikal Syafar terlibat dalam tindak pidana tertentu. Menurutnya, pernyataan tersebut semata-mata merupakan desakan kepada Kejaksaan Agung agar melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang namanya berkembang di ruang publik terkait dugaan mega korupsi yang menyeret Badan Gizi Nasional (BGN).
“Saya tidak pernah menyatakan seseorang bersalah. Yang saya sampaikan adalah permintaan agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan sehingga tidak terjadi fitnah dan spekulasi yang berkembang di media sosial maupun di tengah masyarakat,” ujar Jalih dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026).
Konferensi pers tersebut digelar sebagai respons atas laporan yang diajukan Ketua LBH Dewan Adat BAMUS Betawi, Sapto Wibowo, SH, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (15/6/2026). Dalam laporannya, Sapto menilai pernyataan Jalih yang dimuat di sejumlah media online telah menimbulkan polemik dan merugikan pihak Dewan Adat BAMUS Betawi.
Jalih menegaskan bahwa dirinya menghormati langkah hukum yang ditempuh Sapto Wibowo maupun Dewan Adat BAMUS Betawi. Namun, ia menolak tuduhan bahwa dirinya telah menyebarkan berita bohong.
Menurut Jalih, saat pernyataan itu disampaikan karena banyak informasi berkembang di media sosial, grup percakapan, hingga diskusi publik yang mengaitkan sejumlah yayasan, relawan, pengurus organisasi kemasyarakatan, dan pihak lainnya dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nama Haikal Syafar, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Adat BAMUS Betawi, menjadi salah satu nama yang ramai diperbincangkan. Karena itu, Jalih mengaku meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji secara hukum dan tidak menjadi fitnah di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak terlibat, tentu nama yang bersangkutan harus dibersihkan melalui proses hukum. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Semua harus sama di depan hukum,” ujarnya.
Jalih juga menegaskan bahwa dirinya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam perkara yang sedang ditangani.
“Jangan sampai ada yang difitnah, tetapi jangan pula ada pihak yang kebal terhadap pemeriksaan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Selain memberikan klarifikasi terkait laporan terhadap dirinya, Jalih turut menyoroti dugaan mega korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Menurutnya, kasus tersebut harus diusut secara tuntas tanpa mengganggu keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pada kesempatan itu, Jalih menginstruksikan seluruh jajaran FORMASI di berbagai daerah untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait dugaan mega korupsi yang terjadi di tubuh BGN, pada kesempatan ini saya instruksikan kepada seluruh jajaran pengurus FORMASI di seluruh Indonesia untuk mengawal Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis dari pemerintahan Pak Prabowo. Jangan sampai program yang diperuntukkan bagi rakyat, khususnya anak-anak Indonesia, dirusak oleh oknum-oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan pribadi,” tegasnya..
Ia juga meminta seluruh kader FORMASI untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara dalam program tersebut serta mendukung aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan penyimpangan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“FORMASI akan berada di garis depan mengawal program MBG dan mengawal proses hukumnya. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai uang yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru dinikmati oleh segelintir orang,” ungkap Jalih.
Sementara itu, Ketua LBH Jalih Pitoeng, Mustaris, SH, menilai bahwa perbedaan pandangan maupun kritik yang berkembang di ruang publik seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh Pak Sapto Wibowo maupun Dewan Adat BAMUS Betawi. Namun kami berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat Betawi,” ujar Mustaris.
Menutup konferensi pers, Jalih mengajak seluruh masyarakat Betawi dan masyarakat Indonesia untuk mengedepankan tabayun, menjaga persatuan, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya mengajak seluruh warga Betawi untuk mengedepankan komunikasi dan menghormati proses hukum. Jangan sampai kita saling memfitnah, tetapi jangan juga ada pihak yang kebal terhadap pemeriksaan hukum. Semua harus tunduk pada hukum yang berlaku,” tutupnya. (RK)
