20260923 101605 copy 816x612

Jakarta | Informasi TV  – Para ahli waris tanah Alm. Binsar Panggabean kembali mengadakan aksi damai di depan gedung kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu(23/09/2026)

Aksi damai tersebut digelar dengan tujuan untuk menindaklanjuti pertemuan ahli waris Alm. Binsar Panggabean yang di wakili oleh Herlambang Panggabean pada tanggal 2 Juli 2026 yang telah bertemu langsung/aundensi dengan Bapak Menteri Nuzron Wahid, Bapak Sekjen Dalu Agung Darmawan, dan Bapak Direktur Sengketa I Made Daging.

Herlambang yang ditemui oleh awak media mengatakan alasan utama dirinya bersama keluarga mengelar aksi tersebut;” Sekitar 3 bulan lalu, kami ada pertemuan dan audensi bersama Bapak Menteri dan beliau menyampaikan kepada saya tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dan beliau meminta waktu untuk dapat menyelesaikan permasalahan kasus saya tetapi sampai saat ini belum ada penyelesainya dari kementerian ATR/BPN” , ujar Herlambang

Kedatangan saya waktu itu diterima oleh Bapak Iljas Tedjo Dirjen Sengketa, yang didampingi oleh Bapak Brigjen Pol. Hendra Gunawan menjabat sebagai Ketua Satgas Anti Mafia Tanah dan juga Bapak Lalu Plt. Direktur Penanganan Sengketa, menggantikan Bapak I Made Daging yang baru minggu yang lalu ditahan Polda Bali, jelasnya

Dalam audensi tersebut Bapak Iljas Tedjo baru mengetahui bahwa ada Surat Rekomendasi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diterima tertanggal 10 Juni 2026, yang isinya berbunyi Kejaksaan Agung Republik Indonesia meminta BPN Kota Medan mengevaluasi Sertifikat PT. Musim Mas, mengaju pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 21 tahun 2020.

Bapak Iljas Tedjo memerintahkan kepada Bapak Lalu Plt. Direktur Penanganan Sengketa dan team turun ke Medan, untuk memanggil PT. Musim Mas dalam rangka pemblokiran terhadap SHM dan SHGB PT. Musim Mas, berdasarkan Surat Rekomendasi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan masuk ketahap selanjutnya mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan, dan menyelesaikan nya dalam waktu 2 Minggu.

Saya sudah berkali-kali datang kesini tetapi tidak pernah ada pelayanan yang baik, maka untuk itu saya hadir kesini dengan melakukan aksi damai dengan tujuan menagih semua janji dari bapak menteri ATR/BPN kepada saya agar membatalkan SHM dan SHGB PT. Musim Mas , kata Herlambang

Dari kejaksaan Agung sudah dua (2) kali datang untuk memeriksa dari ATR/BPN dari tingkat Kanwil sampai kota tetapi mereka tidak bisa memperlihatkan surat-surat dari PT Musim Mas maka melihat hal tersebut itu, sudah di keluarkan rekomendasi bahwa PT Musim Mas telah mengunakan surat palsu

Sedangkan dari Ombusman RI dan Kompolnas juga sudah turun ke Medan untuk memeriksa langsung kasus saya terkait SP3 yang di terbitkan oleh Polres Pelabuhan Belawan itu Fiktif, tutur Herlambang

admin

By admin