IMG 20260926 WA0080

JAKARTA  | Informasi TV — Perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilaporkan oleh Ci Mehong memasuki tahapan pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Setelah diterbitkannya SP2HP tanggal 1 September 2026, Ci Mehong dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi sebagai Saksi Korban pada Senin di Ditres Siber Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan polisi: LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pada keterangan yang diterima oleh redakasi dikatakan pada agenda tersebut, Ci Mehong akan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM LAW FIRM, yaitu Dr. ANDRY CHRISTIN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP, ASKC, dkk.

BERAWAL DARI KONTEN MEDIA SOSIAL

Perkara bermula ketika pada 14 Juli 2026, Ci Mehong mengetahui adanya materi yang muncul dalam Instagram Story akun @PSNovi, berupa potongan/screenshot yang menurut pihak korban berasal dari Instagram Ci Mehong ketika menghadiri event Gebyar di Pangkal Pinang. Pihak korban mempersoalkan penggunaan materi tersebut karena menurut keterangannya terdapat bagian yang ditambahkan dan/atau dikurangi, serta kemudian dipublikasikan kembali tanpa izin.

Sebelum laporan polisi dibuat, pihak Ci Mehong telah menempuh langkah hukum melalui klarifikasi dan rangkaian somasi, yaitu:

    • Surat tanggal 22 Juli 2026
    • Tanggapan dari pihak Novi tanggal 24 Juli 2026
    • Jawaban tanggal 28 Juli 2026
    • Somasi III/Terakhir tanggal 13 Agustus 2026

Karena tidak tercapai penyelesaian, laporan polisi kemudian dibuat pada 21 Agustus 2026.

PEMERIKSAAN 28 SEPTEMBER 2026

Pemeriksaan Ci Mehong pada Senin, 28 September 2026 akan menjadi bagian penting dari proses penyelidikan.

Dr. Andry Christian menegaskan ,”Kami akan kawal proses ini dengan profesional. Tidak ada yang perlu dibesar-besarkan dan tidak ada pula yang perlu ditutup-tutupi. Buka faktanya, periksa buktinya, uji unsurnya, dan biarkan hukum bekerja.”, tegasnya

Menurut Dr. Andry, konstruksi hukum yang tercantum dalam LP harus dijawab melalui pembuktian yang konkret.

“Kalau konstruksinya Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE, maka unsur-unsurnya harus diuji satu per satu. Tidak cukup mengatakan ‘ini hanya postingan’. Pertanyaannya adalah: apakah ada Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik, apakah milik atau berada dalam penguasaan pihak lain, apakah ada tindakan menambah, mengurangi, memindahkan atau mentransmisikan, apakah dilakukan dengan sengaja, dan apakah dilakukan tanpa hak atau melawan hukum. Semua itu harus terang”, ujar Andry.

Ia menambahkan bahwa video asli dan materi yang dipublikasikan kembali menjadi bagian penting yang harus dibandingkan.

“Kami akan melihat objek aslinya. Kami akan melihat objek yang dipublikasikan. Kami akan melihat perbedaannya. Kalau ada bagian yang ditambahkan, dikurangi atau diubah, maka harus dapat dijelaskan secara faktual dan dapat diuji secara elektronik. Karena hukum pidana tidak boleh dibangun dari asumsi.”

Andry juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Kami menghormati kewenangan penyelidik. Tetapi kami juga berharap seluruh fakta diperiksa secara utuh dan profesional. Jangan berhenti pada narasi. Periksa bukti digitalnya. Periksa sumbernya. Periksa jejak waktunya. Periksa keterkaitan akun. Periksa materi aslinya. Dari situlah konstruksi hukum dapat dibangun secara objektif.”, kata Andry

TIM HUKUM MAHANAIM LAW FIRM AKAN MENGAWAL PERKARA CI MEHONG 

Pendampingan Ci Mehong dilakukan oleh Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM LAW FIRM, yang berkantor di MAHANAIM LAW FIRM, Jl. Gang Macan Daan Mogot Blok A2 No. 6 RT 010/RW 001, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat / 085162609800.

MAHANAIM LAW FIRM menegaskan bahwa pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum korban terlindungi serta seluruh fakta yang relevan dapat disampaikan dalam proses penyelidikan secara profesional dan objektif.

MAHANAIM LAW FIRM
KANTOR HUKUM & INVESTIGASI

Litigation • Non-Litigation • Criminal • Civil • Corporate • Business • Investigation • Mediation • Digital Evidence

“BUKA FAKTANYA. PERIKSA BUKTINYA. UJI UNSURNYA.”
Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H.

admin

By admin