Jakarta | Informasi TV – Kasus Menantu berkebangsaan Jerman, Prof.Dr.Heinz Joachim Manfred Ollhoff menggugat keluarga dari keluarga almarhumah istri karena persoalan harta, dengan pekara nomor = 291/Pdt.G/2025/PN.Bandung telah selesai di putus oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 24 November 2025.

Ketua majelis hakim Dalyusra,S.H.,M.H dalam exspesinya mengatakan menolak semua eksepsi dari tergugat I Yani Gunawan(YG) , tergugat II Jeffry Pantouw (JP) , tergugat III Hilman Abdul Ripai (HAR),tergugat IV Deny Hendaya (DH), tergugat V Allya Fatimah Puspasari( AFP), tergugat VI Iwan Koerniawan(IW) dan tergugat IX Tifany Aprillia (TA).

Majelis hakim telah menerima dan mengabulkan penggugat untuk sebagian dan menyatakan penggugat, tergugat I dan tergugat II adalah ahli waris yang sah dari Alm.Mieke Pantouw, meninggal dunia di Freiburg im Breisgau, Jerman Tanda Bukti pelaporab kematian Nomor 474.3/6 LT – DISDUKCAPIL/2022 tertanggal 13 Juli 2022

Majelis Hakim juga mengatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat, dan membatalkan atau mencabut dan tidak berkekuatan hukum objek-objek jual beli .

Menghukum Penggugat dan Tergugat I untuk melaksanakan Pembagian waris dari Almarhumah. Meike Pantouw sebagaimana Kontrak pembagian sebagian dari harta warisan, yang disepakati pada bulan April 2018.

Menyatakan Penggugat sebagai Kuasa atas nama Tergugat I dan Tergugat II yang tidak dapat dicabut kembali untuk menjual harta atau melakukan lelangan umum berupa tanah-tanah dan bangunan-bangunan, sebagaimana tercantum di dalam kesepakatan Kontrak pembagian sebagian dari harta warisan, yang disepakati pada bulan April 2018, serta menandatangani seluruh dokumen-dokumen/akta-akta termasuk akta jual beli atas penjualan tanah-tanah dan bangunan-bangunan, serta menerima uang pembayaran hasil penjualan atas seluruh harta peninggalan Almarhumah. Meike Pantouw yang dibagi antara Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat Il sesuai dengan agiannya masing-masing.

memberikan kuasa penggugat untuk dapat melakukan pengosongan atas kavling di tanah proyek dijalan Marga Cinta dan Rumah di Grand Dipalaya Kompleks Dayang Sumbi Kav A, Kav B dan Kav. C

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan dalam pekara ini dan Menghukum Para Tergugat secara tanggung tenteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.274.500,00 (Satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah)..

Mengatakan untuk menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam isi putusan perkara ini dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebinnya.

Disisi lain, Prof.Dr.Heinz Joachim Manfred Ollhoff yang di wakili oleh kuasa hukumnya Benny Wullur menyatakan,” Saya mewakil klien saya Mr. Joachim mengucapkan terima kasih kepada PN. Bandung yang sudah memenangkan pekara ini”, ujar Benny pada saat konfrensi press di kawasan kemayoran, Jakarta Utara, kamis(27/11).

Yang mana menyatakan bahwa Mr. Joachim adalah kuasa untuk mewakili dari ahli waris yang lainnya dan mewakili dirinya sendiri untuk mengjual aset-aset peninggalan istrinya sesuai dari isi surat warisan istrinya yang berisi yakni setengah harta punya dirinya dan setengahnya lagi asetnya untuk keluarga istrinya, ungkap Benny

Isi Surat Wasiat yang ditulis Meike Pantouw

Freiburg, 23 Juni 2016 

Saya Meike Pantouw mewariskan segala harta hutang dan piutang saya kepaada Yani Gunawan (Status: Ibu kandung saya) dan Jochim Ollhof (Status: Suami saya) dengan penjelasan terlampir. 

Adapun Penjelasan dari surat wasiat tersebut adalah sebagai berikut : Penjelasan keinginan Meike Pantouw yang ditulis oleh Sesilia Maier (Stegen) dan disaksikan oleh Sien Brustle.

Terakhri Benny berkata jika Mr. Joachim bersyukur bahwanya tanah-tanah yang sudah di jual tanpa persertujuan dirinya baik PPJB dan AJB nya dinyatakan batal sehingga bisa balik lagi kedirinya dan hanya dirinya bisa mempunyai hak untuk menjual.

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *