JAKARTA, 2 OKTOBER 2026 — Pemeriksaan terhadap artis, kulineria sekaligus pelaku usaha Ci Mehong Tjioe Nofia Handayani Siu Fung di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menjadi bagian penting dalam proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan dan penyebarluasan konten elektronik di media sosial.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ci Mehong hadir sebagai Saksi Korban/Pelapor, didampingi langsung oleh tim hukum MAHANAIM LAW FIRM di bawah pendampingan Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP., ASKC.
Kehadiran Dr. ANDRY CHRISTIAN sebagai kuasa hukum Ci Mehong menjadi bagian dari langkah hukum untuk memastikan seluruh keterangan, kronologi serta bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat disampaikan secara sistematis kepada penyidik.
DARI KONTEN MEDIA SOSIAL MENJADI PERSOALAN HUKUM
Perkara ini bermula ketika Ci Mehong mengetahui adanya materi yang dipublikasikan melalui akun Instagram @psnovi pada sekitar 14 Juli 2026. Menurut keterangan Ci Mehong, materi tersebut menggunakan bagian dari konten video miliknya yang kemudian ditampilkan dalam bentuk potongan serta disertai keterangan tertentu.
Ci Mehong menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin untuk mengambil, menggunakan, mengubah ataupun menyebarluaskan materi tersebut dalam bentuk sebagaimana yang dipersoalkan. Persoalan kemudian berkembang karena menurut keterangan korban, publikasi tersebut menimbulkan dampak terhadap persepsi masyarakat terhadap dirinya, termasuk terhadap nama baik dan reputasinya sebagai figur publik sekaligus pelaku usaha.
Ci Mehong juga menerangkan adanya dugaan dampak terhadap kegiatan usahanya, termasuk penurunan omzet usaha Donatlabu Chi Mehong.
Sebagai kuasa hukum Ci Mehong, Dr. ANDRY CHRISTIAN menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin perkara tersebut berkembang menjadi sekadar pertarungan narasi di media sosial.
Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan konten digital harus dikembalikan kepada fakta, kronologi dan bukti elektronik.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar siapa yang paling banyak berbicara. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana peristiwa ini dapat dijelaskan secara terang berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi,” ujar Dr. ANDRY CHRISTIAN.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah hal yang menurut tim hukum perlu didalami dalam proses penyidikan.
“Mulai dari materi awalnya, sumber video, proses pengambilan, proses pemotongan, adanya atau tidak adanya perubahan, siapa yang membuat perubahan, siapa yang mengunggah, sampai bagaimana konten tersebut kemudian tersebar,” jelasnya.
Menurut Dr. ANDRY CHRISTIAN, rangkaian tersebut penting karena setiap bagian dari sebuah konten digital memiliki jejak yang dapat ditelusuri.
“Jangan berhenti pada screenshot. Screenshot hanya menunjukkan satu tampilan. Yang harus dicari adalah cerita lengkap di belakangnya. Dari mana file itu berasal, bagaimana prosesnya dan apakah terdapat perubahan terhadap materi aslinya,” tegasnya.
Dr. ANDRY CHRISTIAN juga menekankan pentingnya digital evidence dalam perkara tersebut.
“Perkara ini bukan hanya soal apa yang terlihat di layar handphone. Kita harus melihat data dan kronologinya. Kalau memang ada perubahan terhadap sebuah konten, maka perubahan tersebut harus dapat dijelaskan dan dibuktikan secara objektif,” katanya.
Menutup keterangannya, Dr. ANDRY CHRISTIAN menyampaikan bahwa tim hukum akan tetap menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di Ditres Siber Polda Metro Jaya.
“Kami akan tetap tenang. Kami hormati proses hukum. Kami siapkan bukti. Kami dampingi korban. Dan kami biarkan fakta yang berbicara, karena bagi kami, fakta tidak perlu berteriak. Ketika bukti dapat diverifikasi dan seluruh rangkaian peristiwa dapat dijelaskan, maka proses hukum akan menemukan konstruksinya,” tutup Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP., ASKC., selaku Kuasa Hukum Ci Mehong.
/RED.

