JAKARTA | Informasi TV – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI melakukan audiensi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI terkait Penguatan Program Bantuan Hukum, pada hari Senin, (14/11/2022) di Gedung BPHN Jakarta Timur.
Di dalam audiensi tersebut, Ketua PBH PERADI Pusat, Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H. menyampaikan bahwa PBH PERADI yang merupakan unit kerja khusus yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Nasional PERADI (DPN PERADI) dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.C.L, M.M., saat ini telah memiliki 152 PBH Cabang yang tesebar di banyak kota dan kabupaten di seluruh wilayah Indonesia dari Aceh sampai dengan Papua dan akan terus bertambah, siap membantu program pemerintah dalam pemberian bantuan hukum yang diselenggarakan oleh BPHN kepada masyarakat miskin atau tidak mampu. Asido berharap pemerintah dapat memanfaatkan keberadaan PBH PERADI yang tersebar diberbagai wilayah Indonesia sebagaimana program bantuan hukum pro bono kepada masyarakat miskin merupakan salah satu prioritas program kerja dari Ketua Umum PERADI Prof Dr. Otto Hasibuan, S.H..M.C.L.
Untuk Penguatan Program Bantuan Hukum, PBH PERADI telah menerbitkan Peraturan PBH PERADI No. 1 Tahun 2022 tentang Penambahan Fungsi Bantuan Hukum dan Kewajiban Pelaporan Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi PBH PERADI yang Terakrediatasi dan terverifikasi sebagai Organisasi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Asido juga menambahkan bahwa sangat penting untuk dapat melanjutkan Perjanjian Kerjasama yang sebelumnya pernah terjalin dengan BPHN pada tahun 2017, dikarenakan PERADI dengan anggotanya di mana saat ini berjumlah kurang lebih sebanyak 60,000 advokat dan adanya 152 PBH Peradi Cabang yang ada hingga saat ini dan akan terus bertambah lagi, dapat sangat membantu pemerintah, melalui kerjasama dengan BPHN sebagai penyelenggara pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin pencari keadilan yang berada di pelosok-pelosok wilayah Indonesia yang belum terjangkau oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sehingga mempermudah masyarakat miskin pencari keadilan mendapatkan akses keadilan (Access to Justice) dan bantuan hukum pro bono dengan bantuan hukum berkualitas yang diberikan layaknya terhadap Klien yang berbayar.
Audy Murfi M.Z selaku Sekretaris BPHN sangat mengapresiasi semangat PERADI melalui PBH PERADI Pusat untuk bersama-sama dengan BPHN membuka Access to Justice yang seluas-luasnya kepada masyarakat miskin atau tidak mampu. Sekretaris BPHN juga menyampaikan untuk mempertimbangkan usulan-usulan dari PBH PERADI Pusat yang sekiranya dapat dilaksanakan termasuk kelanjutan Perjanjian Kerjasama antara PERADI dengan BPHN.
Wakil Ketua PBH Peradi Pusat, Guntur Perdamaian, S.H., M.H. yang juga hadir di dalam audiensi dengan BPHN menyampaikan adanya kendala yang dihadapi oleh PBH PERADI Cabang dalam pemberian bantuan hukum terkait persyaratan dalam pemenuhan proses verifikasi dan akreditasi yang ditetapkan oleh BPHN, terutama bagi PBH PERADI Cabang yang baru terbentuk.
Koordinator Bantuan Hukum BPHN, Dwi Rahayu menanggapi bahwa BPHN siap memberikan asistensi kepada PBH PERADI Cabang yang ada di seluruh Wilayah Indonesia untuk dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam proses verifikasi untuk dapat terakreditasi sehingga PBH PERADI Cabang yang ada dapat melaksanakan fungsi bantuan hukum sebagai OBH dengan maksimal. (**).