Jakarta | Informasi TV – Kesedihan masih terasa untuk para warga korban kebakaran dan ledakan depo PT . Pertamina Patra Niaga Plumpang Jakarta Utara pada Jumat, 3 Maret 2023.
Untuk meringankan beban para korban, untuk itu tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang , Jakarta Utara telah menerima hampir 100 surat kuasa untuk memperjuangkan hak-hak dari warga yang menjadi korban tersebut.
Pada Rabu, 7 Juni 2023 diadakan Konferensi Pers dengan tujuan mengetuk pemerintah untuk memberikan perhatian khusus bagi warga yang sudah menderita dengan kehilangan tempat tinggal mereka di sekitar Depo. Dengan mengambil hastag “Kesedihan di Pusat Ibu Kota Mengetuk Nurani Bangsa”.
Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H selaku Ketua Tim advokasi Pembela warga Kampung Tanah Merah, memberikan keterangan Pers kepada awak media mengenai kondisi terakhir dari lokasi korban kebakaran Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.
“Warga Korban Kebakaran mempercayakan kami sebagai kuasa hukum dalam menghadapi permasalahan ini. Hampir 100 advokat siap membela kepentingan warga korban kebakaran Depo Pertamina. Sampai saat ini, belum tertuntaskan dari pemerintah khususnya dari pihak PT. Pertamina Persero, ” pungkasnya.
Faisal melanjutkan,”Warga Kampung Tanah Merah menagih keadilan dan kemanusiaan untuk warga tanah merah yang nyaris terabaikan, atas terjadinya kebakaran dan ledakan Depo PT Pertamina Patra Niaga Plumpang di Jakarta Utara Jumat 3 Maret 2023 yang lalu.”
“Sampai dengan hari ini, data mencatat memakan korban meninggal hingga lebih dari 35 orang. Selain korban meninggal, peristiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depok PT Pertamina Patra Niaga Plumpang juga menyebabkan banyak korban luka dan cacat tetap. Korban cacat yang hadir mendampingi kami saat ini, belum tuntas dari pihak Pertamina dalam menyelesaikan permasalahan ini, ” pungkasnya.
“Selanjutnya kami sebagai Tim advokat, sesama penegak hukum sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2003, kami memohon Kapolri bisa segera mengusut dan transparan mengenai kasus kebakaran dan meledak nya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang. Diduga adanya kelalaian sebagaimana yang disebutkan dengan pasal 188, pasal 359 dan pasal 360 KUHP, mengingat sampai hari ini telah berjalan 3 bulan 4 hari sejak peristiwa tersebut, belum ada titik terang, ” harapnya.
Kami meminta Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) untuk dapat memulihkan seluruh kerugian korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, dengan sesegera mungkin, dalam waktu 30 hari kalender, sampai dengan tanggal 7 Juli 2023, ujarnya
Apabila dalam kurun waktu tersebut Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan langkah hukum, baik litigasi maupun non litigasi, tuturnya. (RK)