Jakarta | Informasi TV – Pelindungan Pelaut Migran sebagai Pekerja Migran merupakan tanggung jawab yang harus dipastikan oleh Negara. Pemenuhan tanggung jawab ini sebenarnya telah diatur dengan tegas dalam UU PPMI. Sayangnya, terdapat sejumlah pihak yang berusaha untuk meminimalisir pelindungan Pelaut dalam skema pelindungan ketenagakerjaan ini
.
Untuk itu Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) sebagai Pihak Terkait dalam judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan nomor perkara Nomor : 127/PUU-XXI/2023 kembali mendatangi ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK),Jakarta untuk menghadiri persidangan Judicial Review UU PPMI  dengan agenda  mendengarkan keterangan DPR RI dan mendengarkan keterangan ahli Pemohon di MK,Selasa(06/02/2024).
.
Yenny Silvia Sari Sirait, S.H., M.H selaku kuasa hukum TAPMI mengatakan ; ” Pada persidangan tadi kami menyampaikan beberapa point penting yakni ; [1]Pada dasarnya yang disampaikan para pemohon terkait kerugian pemohon bukan merupakan kerugian yang konsitusional dan saya rasa perkara di bawah ke MK bagaikan salah kamar sedang kerugian yang disampaikan adalah kerugian-kerugian yang bersifat materil”,ujar Yenny pada saat konfrensi pers.
.
“Kami tegaskan untuk para pemohon tidak memiliki legalstanding atau kedudukan hukum untuk menjadi pemohon uji materi [2]”, ujar Yenny kembali.
.
Karena disini tidak ada kerugian yang konsitusional dari kehadiran di Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 (UU 18/2017) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
.
Maka dari dua (2) point yang kami sampaikan untuk itu kami meminta Majelis MK untuk menolak pemohonan dari pemohon seluruhnya, kata Yenny.
.
Dan yang tak kalah penting dalam persidangan tadi adalah penyampaian dari saksi ahli pemohon dan apa yang disampaikan oleh saksi ahli pemohon itu, tidak menjelaskan apa kerugian konsitusional yang akan dialami oleh pelaut apabila dirinya tidak dikategorikan sebagai PPMI yang menurut kami ini merupakan hal yang sangat penting, ungkap Yenny.
.
Jika dirinya tidak dikategorikan sebagai PPMI, lalu bagaimana dengan perlindungan hak-haknya sebagaimana yang di atur dalam UU PPMI,tegas Yenny.
.
Ada banyak hal yang berkaitan dengan kerugian konsitusional yang dialami pelaut  tidak terjawab ada persidangan hari ini, ucap Yenny.
.
Disisi lain, Perwakilan para pihak terkait Leonard Simanjuntak selaku Direktur Greenpeace Indonesia ;”Kami sudah kampaye beberapa tahun terakhri untuk perlindungan yang lebih kuat untuk PPMI terutama dari awak kapal migran jadi bisa dibilang kita memang mempunyai persoalan serius yang kait mengait seperti pelanggaran hak asasi awak kapal perikanan Indonesia khususnya di laut lepas atau laut internasional ini, sangat terkait dengan persoalan-persoalan perikanan yang destruktif , jadi aturannya lemah sekali”, ujarnya.
.
Yang kemudian hal diatas tersebut menjadi salah satu akar yang tidak terpisahkan dari exploitasi sektor perikanan dan expoitasi sumber daya maritim yang berlebihan bahkan sampai ke level destruktif, kata Leonard
.
Disini kami menetaskan bahwa kami sebagai organisasi lingkungan melihat bahwa persoalan hak asasi pelaut migran Indonesia tidak pernah terlepas persoalan perusakan sumber daya maritim ataupun sumber-sumber perikanan kita dan juga diwilayah laut-laut internasional
.
Jika kita mengikuti atau harus sama dengan rezim hukum internasional merupakan persoalan yang lain, Indonesia sebagai negara berdaulat bisa membuat modivikasi- modivikasi hukum dan melalui UU PPMI dengan melindungi pelaut-pelaut migran tidak harus pada rezim aturan atau hukum internasional yang sama seperti yang disampaikan oleh saksi ahli dari pihak pemohon, tuturnya . (Rk)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *