JAKARTA | Informasi TV– Kembali lagi kinerja dari Polri membutuhkan perhatian khusus dalam penanganan kasus. Apalagi kasus tersebut merupakan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan serius.
Hal inilah yang dialami oleh Sapto Wibowo, seorang Advokat yang juga sebagai penegak keadilan. Dirinya harus menerima penganiayaan oleh oknum yang tidak dikenal dirinya sama sekali, sehingga mengakibatkan luka bacok yang sangat parah di bagian pipi kiri wajahnya.
Kasus penganiayaan ini sudah sampai di buatkan Laporan Polisi atau LP dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:TBL/B/92/VII/2023 /SPKT/SEK.CIPUTAT TIMUR / RES. TANGSELIPMJ, pada hari Senin, 31 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 wib.
Dalam laporan tersebut, korban dikeroyok oleh beberapa pelaku yang diduga ada 9 orang pelaku penyeroyokan pada hari Sabtu, 30 Juli 2023 pukul 03.00 wib dinihari di sekitar didepan area minimarket Indomaret jalan Legoso Raya, Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Namun sampai hari Senin (18/09/2023), proses hukum yang ditangani oleh pihak Polsek Ciputat Timur masih dalam tahap lidik. Tentunya pihak korban dan kuasa hukum mempertanyakan kenapa lama sekali penanganan kasus ini.
Sehingga pada hari Senin sore (18/09/2023), korban menandatangani kembali Polsek Ciputat Timur untuk mempertanyakan kelanjutan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya. Sapto Wibowo ditemani oleh kuasa hukumnya, antara lain Maman Sulaeman, S.H, M.H., Purwani Handayani, S.H., Theresia Maharani Purba, S.H., Antonius Loi, S.H.
Dalam keterangan kepada Media, Tim Kuasa hukum dan korban menjelaskan kenapa sampai sekarang kasusnya masih menggantung dalam tahap lidik dan belum menangkap pelaku yang menurut pihak korban sudah mendapatkan informasi dari data diri pelaku.
“Klien kami di serang oleh sekelompok pria yang tidak dikenal dan pada saat itu korban sedang hendak menolong seorang wanita yang diganggu oleh pelaku. Para pelaku secara langsung mengeroyok korban dan tiba-tiba dari antara pelaku ada melakukan pembacokan kepada korban dengan menggunakan cerulit,” jelas perwakilan dari tim kuasa hukum.
Kemudian korban menjelaskan kembali kronologi kejadian, “Jadi kronologinya itu saya bersama teman saya lagi beli nasi. Terus melihat ada seorang perempuan lagi jalan digoda oleh kelompok orang yang lagi nongkrong di sana. Kemudian, saya menegur kelompok itu karena tidak sopan terhadap wanita. Mungkin merasa tidak terima ditegur sehingga terjadi cekcok,” kata korban, Senin (18/09/2023) kepada awak media.
Akibatnya dari percekcokan tersebut, korban mengalami penganiayaan dan terjadi pembacokan hingga luka parah di bagian pipi kiri.
“Usai kejadian itu, para pelaku melarikan diri dengan meninggalkan saya di lokasi,” katanya.
Korban sendiri dibawa oleh warga ke rumah sakit terdekat dari lokasi penganiayaan.
Korban yang juga anggota Badan Pengurus Harian Pengurus Cabang Keluarga Besar FKPPI Kota Cirebon tersebut, mengatakan sampai hari ini dilakukan pelaporan, belum ada tindakan lebih lanjut lagi dari pihak Polsek Ciputat Timur untuk sampai melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan melakukan sidang di pengadilan.
“Saya sebagai korban penganiayaan dan pembacokan terhadap diri saya sebagai Advokat dan Anggota Fkppi, saya ingin mengatakan bahwa Polsek Ciputat Timur ada diduga “masuk angin” dalam penanganan nya. Saya meminta keadilan ditegakkan secepatnya oleh pihak kepolisian di Polsek Ciputat Timur, ” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, ketika tim Media ingin mengkonfirmasi kepada Polsek Ciputat Timur, pihak dikepolisian malah tidak memberikan keterangan dengan alasan belum ada wewenang untuk memberikan keterangan mengenai kasus ini.
Diharapkan Polri bisa segera dapat melihat hal kinerja penanganan kasus ini, sehingga tidak terjadi korban lainnya di kemudian harinya. (**).