Jakarta | Informasi TV – Sidang kedua gugatan perwakilan kelompok (class action) atas kasus gagal bayar Wanaartha kembali digelar di pengadilan negeri Jakarta pusat dengan agenda sidang verifikasi data pemohon (504 pemegang polis WanaArtha),Selasa(10/10/2023)
Prof Dr Firman Wijaya SH, MH selaku Kuasa hukum dan sekaligus Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) mengatakan ;” Jika kita melihat dari dokumen-dokumen yang ada, kita dapat mengetahui bahwa adanya transaksi-transaksi goreng mengoreng saham yang sebenarnya sudah bisa di dekteksi tetapi kerterambatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendikteksi dianggap menimbulkan kerugian yang sangat signifikan”, ujar Firman
“Kami berharap kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkokpulhukam) bisa memberikan perhatian khusus terhadap jenis transaksi semacam ini atau transaksi kejahatan asuransi ini yang jelas sangat terang menerang kelihatan sekali,” tegas Firman
Ketua Umum PERADI itu mengatakan pa keinginan dari klinenya tersebut ;”Kami menginginkan uang sebesar Rp 2,4 Triliun ini yang disita agar pemerintah bisa segera kembalikan kepada kami para korban Asuransi WanaArtha dan para pelaku instrumen (Owner Asuransi WanaArtha berserta jajaran direksi) ini harus segera di hukum terutama mereka para pelaku yang masih ada di Indonesia karena para pelaku harus bisa bertanggung jawab secara hukum baik secara pidana maupun perdata, ungkap Firman
Demi untuk kewibawaan dan kehormatan pemerintah untuk perlindungan terhadap masyarakat dalam membangun kembali kepercayaan terhadap dunia asuransi maka tidak ada jalan lain lagi dengan segera kembalikan uang para nasabah dari korban Asuransi WanaArtha sebanyak Rp 2,4 Triliun, tutur Firman.
Untuk diketahui sebelum sidang dimulai ratusan korban Asuransi WanaArtha dari beberapa wilayah di Indonesia hadir dengan meneriakkan ;”KORBAN WANAARTHA MAJU TERUS PANTANG MUNDUR”. (Rk)