Jakarta | Informasi TV – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, buka suara terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalsel.

KSAL meminta kasus ini diproses secara transparan, tidak bertele-tele seperti yang telah dibuktikan pada kasus pembunuhan bos rental mobil di Tangerang.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta memvonis tiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Dua dari tiga terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita, pelaku adalah Jumran, prajurit TNI AL yang bertugas di Lanal Balikpapan.

Tersangka Jumran diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak Jumat (28/3/2025) malam.

Menurut KSAL, jika Jumran terbukti bersalah, Jumran harus dihukum berat.

“Proses secara cepat akan diteruskan ke otmil (oditur militer) dan pengadilan militer, dan proses pengadilan juga akan dilakukan secara transparan,” kata KSAL, Laksamana Muhammad Ali, saat dihubungi, Sabtu, 5 April 2025.

“Seperti kasus pembunuhan bos rental mobil, tidak bertele-tele, karena sudah mencoreng nama baik TNI dan TNI AL, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,” katanya lagi.

Tim pengacara Juwita juga mengungkap Jumran memerkosa korban sebelum melakukan pembunuhan.

Pemerkosaan dilakukan sebanyak dua kali. Pertama kali terjadi di rentang waktu 25-30 Desember 2024 dan kedua terjadi pada 22 Maret 2025 di hari jasad korban ditemukan.

 

Diminta Dihukum Mati

Keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita (23) mengatakan oknum TNI AL yakni tersangka Kelasi Satu Jumran layak mendapatkan hukuman pidana mati.

Pernyataan itu setelah pihak keluarga menyaksikan rekonstruksi 33 reka ulang adegan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka melakukan semua dengan tenang dan persiapan yang matang, ini termasuk pembunuhan berencana. Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati,” kata kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri usai menyaksikan rekonstruksi 33 adegan pembunuhan di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025).

Mewakili keluarga korban, tim kuasa hukum juga meminta penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin mendalami sejumlah fakta dalam reka ulang adegan yang diperagakan tersangka Jumran.

“Setelah melihat 33 adegan oleh tersangka Jumran, kami tim kuasa hukum akan pelajari dahulu sebelum berkoordinasi dengan penyidik. Saran dan masukan dari pihak keluarga akan kami sampaikan kepada penyidik,” ujar Muhamad Pazri.

 

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *