JAKARTA | Informasi TV – Senin (26/05/2025), bertempat di Lantai 9 Bareskrim POLRI, diadakan Konferensi Pers mengenai Pengungkapan tindak pidana konservasi sumber daya akan hayati dan ekosistem (KSDE) berupa Gading Gajah, Pipa Rokok dan Patung Ukurin.
Dalam keterangan pers, Direktur Dittipidter Bareskrim POLRI, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. menerangkan bahwa tindak pidana dilakukan di 3 TKP.
“Gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi, kemudian pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dan patung ukiran yang terbuat dari gading gajah yang dilakukan oleh para tersangka,” lanjutnya.
Nunung menyebut keempat tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada tiga lokasi berbeda di kawasan Sukabumi, Jawa Barat hingga Tebet, Jakarta Selatan. Keempat tersangka yakni IR (55), EF (53), SS (46) dan JF (44).
Modus penjualan dilakukan dengan bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah secara live melalui TikTok.
“Adapun kerugian yang dialami ditaksir di masing-masing TKP adalah TKP pertama sebesar 1,390 Milyar rupiah, TKP kedua 675 juta rupiah dan TKP ketiga 319 juta rupiah, ” ujarnya.
“Total nilai asset keseluruhan nya dari penyitaan barang bukti ini sebesar 2.384.000.000 rupiah, nilai ini bervariatif, tergantung buyer atau konsumen yang membelinya.
“Penegakan terhadap merupakan langkah strategis dalam menjaga konservasi hayati dan ekosistem. Melalui tindakan ini ada efek jera dalam menjaga pelestarian satwa yang dilindungi, ” jelasnya.