JAKARTA | Informasi TV – Kelanjutan kasus sengketa tanah antara Komang Ani (69 tahun) dengan PT. Paramount berlanjut sampai ke tingkat Pidana, dimana Komang Ani disangkakan membuat surat palsu atas laporan dari PT. Paramount. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diketahui bahwa Komang Ani telah memenangkan sengketa perdata melawan PT. Paramount mulai dari tingkat PN hingga PK dgn nomor perkara 306/Pdt.G/2022/PN.Tng (sampai PK 1 Komang Ani menang) dan perkara nomor 713/Pdt.G/2021/PN.Tng (sampai PK 1 Komang Ani menang).

Namun berjalannya waktu, pihak PT. Paramount melakukan pelaporan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan yang dibuat oleh Lurah dimana tempat tanah sengketa tersebut digelar perkara. Komang Ani sendiri sudah ditahan sebagai terdakwa sejak 29 April 2026 di Polda Metro Jaya.

Bahkan menurut informasi, tanah milik Komang Ani saat ini sudah dibangun oleh PT. Paramount dan sekarang sudah menjadi ruko, dan sebagian saat ini menjadi gerbang pintu masuk cluster alicante, dan jalan (fasum).

Melalui kuasa hukumnya, Rizal Nusi & Patners, ditemani anak dari Komang Ani, Sandhy Prayudhana, pada hari Rabu (20/05/2026) mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, guna mengajukan penangguhan penahan terhadap Komang Ani. Pengajuan ini dilakukan karena mengingat Komang Ani sudah lanjut usia dan memiliki sakit glokoma pada matanya.

Rizal Nusi sebagai kuasa hukum Komang Ani menjelaskan bahwa penahanan terhadap kliennya itu tidak mendasar dan kurang cukup kuat membuktikan bahwa Komang Ani diduga telah melakukan pemalsuan surat.

Rizal Nusi menilai penahanan tidak proporsional karena perkara pidana berkaitan langsung dengan sengketa lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga peninjauan kembali.

“Ibu Komang yang berusia 69 tahun dan memiliki riwayat glaukoma serta gangguan jantung, sehingga kami ajukan penangguhan penahanan,” ujar Rizal.

Rizal menegaskan bahwa perkara dugaan penggunaan surat palsu tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari konflik pertanahan yang telah lama berlangsung.

Penyidik menjerat Ibu Komang dengan Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat keterangan yang diterbitkan pihak kelurahan dalam sengketa lahan tersebut.

Ditempat yang sama, anak kandung Komang Ani, Sandhy Prayudhana, menyampaikan keluarga merasa terpukul dengan penahanan tersebut karena perjuangan hukum telah berlangsung sejak 2012.

“Kami memperjuangkan tanah itu sejak lama setelah mengetahui lahan yang dibeli sejak 1990 digusur dan disebut berpindah lokasi,” ujar Sandhy.

Sandhy menjelaskan bahwa keluarga telah menempuh berbagai jalur hukum hingga memenangkan perkara secara perdata di pengadilan. Namun kini, proses pidana justru menempatkan ibunya sebagai tersangka dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi keluarga.

“Kami kaget karena setelah menang di pengadilan, ibu kami justru ditahan. Kondisi ini sangat memukul keluarga,” kata Sandhy.

Selain itu, Sandhy juga menyinggung adanya tawaran pembelian lahan dari pihak pengembang dengan nilai di bawah putusan pengadilan. Menurut dia, tawaran tersebut tidak mencerminkan nilai yang telah ditetapkan dalam putusan hukum yang sah dan mengikat.

“Kami akan membuka semua bukti agar penyidik melihat perkara ini secara utuh dan objektif,” Rizal. Dirinya menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang memiliki irisan antara ranah pidana dan perdata.

“Kqmi berharap penyidik mempertimbangkan seluruh putusan pengadilan yang telah inkrah sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Kami percaya penegak hukum akan bekerja profesional dan menjaga keadilan berdasarkan fakta serta putusan pengadilan,” tutup Rizal kepada media. (Jn).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *