Jakarta | Informasi TV – Dalam Rangka Hari Kebangkitan Nasional 2026, Pusat Kajian Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam (PK-HASA) mengadakan kegiatan zoom sharing session dengan topik Perlindungan hukum bagi Perempuan, selasa(19/06/2026)

Dalam sambutannya seketaris PK-HASA, Dr. Syaiful Bahari,S.H.M.H pada saat membuka sharing session mengatakan ;”Isu perempuan dalam PK-HASA sudah menjadi pokok kajian pada di tempat kita karena sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 Pasal 9 tentang Menjamin persamaan hak laki-laki dan perempuan atas tanah”, ujar Syaiful

Tetapi fakta yang kita hadapi masih adanya perempuan yang diskriminasi atas tanah di daerah terpencil dan semua semoga dengan ada sharing session, hak perempuan atas tanah kedepannya bisa lebih baik, kata Syaiful

Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. 

Ketua Pusat Kajian Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam (PK-HASA), Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. dalam memberikan sharing session mengatakan ;”Perempuan kerap memilik posisi yang lemah dalam penguasaan dan kepemilikan tanah. Faktor budaya patriarki, minimnya akses terhadap informasi hukum, serta keterbatasan ekonomi membuat mereka rentan kehilangan hak atas tanah”, ujar Aarce

Prof Aarce berkata makna kebangkitan nasional bagi perempuan adalah agar perempuan mendapatkan keadilan, harus mengcakup aspek legal formal, teknologi informasi, dan penegakan hukum yang tegas serta pembaharuan regulasi. Selain itu, diperlukan penyederhanaan birokrasi di bidang pengadaan tanah untuk 1 pembangunan infrastruktur dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, prinsip penghormatan terhadap hak-hak atas tanah bagi perempuan dan prinsip keadilan.

Jadinya harus ada pendekatan sistemik melalui reformasi administrasi pertanahan dan penegakan hukum yang konsisten. Integrasi perspektif gender dalam kebijakan pertanahan, termasuk edukasi hukum bagi masyarakat, terutama perempuan, agar sadar haknya. Kalau tidak, kita hanya akan “memadamkan kebakaran kecil tanpa menyentuh akar masalahnya, ungkap Aarce

Dan di akhri sharing sessionnya dalam Hari Kebangkitan Nasional Prof Aarce berharap momentum ini bisa memperkuat kesetaraan dan Perempuan yang terlindungi hak agrarianya adalah kekuatan bagi kemajuan bangsa.

Prof. Dr. Ani Purwanti

Ketua asosiasi pengajar, peminat hukum & gender Indonesia, Prof. Dr. Ani Purwanti pada sharing sessionnya dirinya menyikapi terkait kesetaraan gender

“Dengan menyikapi kesetaraan gender melalui undang-undang (substansi) dan institusi (struktur) yang mapan, diharapkan dapat membantu menumbuhkan perilaku egaliter dalam masyarakat”, ujar Ani

Tujuan 5 SDG adalah untuk memberantas disparitas gender, diskriminasi berbasis jenis kelamin dan kekerasan berbasis gender

Melalui CEDAW, Indonesia (sebagai negara pihak) harus menyikapi dan mewujudkan kesetaraan gender melalui tiga prinsip, kesetaraan substantif, non-diskriminasi dan kewajiban negara

Untuk mencapai hal tersebut, pendekatan sistem hukum Friedmann melalui tiga kanal substansi hukum, struktur dan budaya dapat mengelaborasi dan mempertimbangkan unsur-unsur kesetaraan gender ke dalam kebijakan, ungkap Ani

Dr. Kunthi Tridewiyanti, S.H., M.Hum. S.H., M.H. 

Pembina Asosiasi Pengajar & Peminat Hukum Adat Indonesia, Dr. Kunthi Tridewiyanti, S.H., M.Hum. S.H., M.H. pada sharing session mengatakan ;”Perempuan sering berada pada posisi yang rentan dalam institusi perkawinan. Berbagai bentuk praktik seperti poligami, perkawinan anak, perkawinan tidak tercatat (kawin siri), serta kekerasan dalam rumah tangga masih ditemukan dan berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak perempuan”, ujar Kunthi

Situasi tersebut semakin diperparah oleh ketidakpastian hukum terkait hak atas harta bersama, hak nafkah, serta akses terhadap keadilan ketika terjadi konflik dalam rumah tangga, ujarnya menambahkan

Melihat banyaknya kejadian tersebut diatas, maka diperlukan sosialisasi atau penyuluhan hukum bagi masyarakat terkait hak-hak perempuan dengan prosedur perkawinan yang sah dan pencatatan perkawinan, agar tidak banyak perempuan menjadi korban dalam perkawinan, ungkap Kunthi

Kunthi berharap adanya penguatan awasan dari implementasi UU Perkawinan dan juga Hukum Adat, agar Perempuan tidak menjadi korban dalam perkawinan karena adanya perselingkuhan, poligami yang tidak adil, perkawinan siri dan dispensasi perkawinan anak, pentingnya perindungan hukum bagi perempuan korban sebagaimana telah diatur dalam UU PKDRT

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *