Jakarta | Informasi TV – Pengacara senior Prof Dr. Elza Syarief, SH, MH, meminta Kabareskrim mengganti penyidik — yang menangani Laporan Polisi No.0209/111/2021/SPKT/Bareskim tanggal 20 Maret 2021) dari Unit IV TPPO Subdit III Bareskrim Mabes Polri diganti karena dinilai tidak profesional. Sudah lebih dari 5 tahun perkaranya jalan di tempat. Karena itu Eiza minta penyidiknya diganti dan segera dilakukan gelar perkara peningkatan status penyidikan. “Stop kriminalisasi Klien saya,” ujar Elza dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 2 Juni 2026.

Awalnya, kata Elza, Kliennya Treeswaty Lanny Susatya melaporkan pengusaha SJN dkk ke Bareskrim karena tanahnya di kelurahan Gambut, Banjar, Kalimantan Selatan, seluas sekitar 15.000 M2 dirampas SJN dkk atas bantuan oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar. Ikut dilaporkan keluarga SJN yang lain, yakni LTI, SSA, FA, SLA, JSA, dan oknum juru ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, IR dan JW.

SJN dkk dibantu oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar berusaha menghilangkan SHM No.2525 milik Lanny dari peta nasional padahal SHM No.2525 yang terletak di Jalan A Yani KM 16.696 tersebut sudah tiga kali berganti pemilik secara sah, berdasarkan AJB dan tercatat di BPN.

Namun penyidik malah menghentikan laporan Lanny. Penyidik Brigadir DT dkk diduga punya andil menutupi fakta hukum sampai perkara dihentikan.

Belakangan Biro Wassidik Mabes Polri memerintahkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) dibuka kembali dan perkara dilanjutkan setelah membaca Surat Irjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN No.PW.05.03/175 900/1X/2023 yang dalam hasil audit investigasinya menyebutkan, terdapat penyimpangan dan kesalahan prosedur dalam pelayanan pengembalian batas SHM No.1232/Gambut tahun 2013, sehingga produk hasilnya Surat Keterangan Hasil Pengukuran tanggal 1 Juli 2013 sudah pernah direkomendasikan untuk dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku karena cacat administrasi.

Penyimpangan yang terbukti dilakukan oleh oknum pegawai kantor Pertanahan Kabupaten Banjar sudah direkomendasikan untuk dijatuhi disiplin kepegawaian. “Jadi yang bermasalah SHM 1232 milik keluarga SJN, kok SHM saya yang ingin mereka hilangkan dari peta nasional, ini jelas dzolim,” kata Lanny.

Anehnya lagi ujar Lanny, saat ini penyidik mengaku masih memerlukan saksi ahli dari BPN. “Irjen BPN sudah mendapatkan temuan, penyidik kok masih ingin meminta keterangan saksi ahli dari BPN, aneh kan, ini jelas upaya mengulur ngulur waktu dan menunjukkan penyidik berpihak kepada teriapor, ” ujar Lanny.

Menurut Lanny, para mafia tanah tersebut bukan hanya ingin merampas tanahnya tapi mereka juga merekayasa laporan polisi untuk mempidanakannya. “Sadis sekali mereka,” kata Lanny.

Karena itu Lanny juga meminta Kabareskrim menghentikan ”LP tandingan” para mafia tamah tadi (LP No.44/2024/SPKT/Bareskrim di Unit Ill Subdit Il). “Saya minta dengan hormat Kapolri memerintahkan bawahannya menghentikan LP tandingan mafia tanah yang sudah saya laporkan di Propam dan berproses di Wassidik, ” kata Lanny. Lanny meminta Presiden dan Kapolri memberikan atensi atas perkara yang sangat vulgar rekayasa ini. “Kembalikan hak saya,” katanya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *