Jakarta | Informasi TV – Kasus salah tembak oleh satuan marinir TNI AL Karangpilang Surabaya dengan korban Darrell Fausta Hamdani (14 tahun) pada 17 Desember 2025 di Gresik, Jawa Timur pada saat ada kegiatan latihan tembak, sampai saat ini kasus tersebut tak kunjung Tuntas

Pasalnya Dewi murniati orang tua Darrell Fausta Hamdani (korban ) merasa jika hak-hak korban belum terpenuhi secara maksimal
.
Dewi pada pada saat konferensi pers  mengungkapkan kronologis awal bagaimana anaknya bisa terkena peluru nyasar,Kamis(02/04/2024)
.
Pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, siswa UPT SMPN 33 Gresik sedang melaksanakan kegiatan sosialisasi PPDB di masjid sekolah. Pada saat kegiatan berlangsung, terdengar suara seperti letupan/“tass”, dan setelah itu salah satu siswa mengalami luka berdarah di tangan kiri.
.
Tidak berselang lama, terdengar kembali suara serupa dan siswa lain mengeluh nyeri/sesak/lemas pada area punggung/pinggul kanan (dalam laporan tertulis variasi lokasi luka). Tidak lama setelah informasi awal diterima (sekitar pukul 10.40 WIB), personel intel satuan memperoleh kabar dari perangkat desa bahwa terdapat 2 siswa yang diduga mengalami luka akibat rekoset/proyektil yang diduga terkait kegiatan menembak di Lapangan Tembak FX Soepramono, Karangpilang.
.
Kemudian kedua korban sudah dibawa ke RS Siti Khotijah untuk pemeriksaan dan rontgen. Data korban yang tercatat dalam laporan pengembangan adalah:
1. Daffa/Daffa Derren(kelas 9) – dugaan terkena rekoset pada tangan kiri.
2. Renheard Oktohananya  (kelas 9) – dugaan terkena rekoset pada pinggul kanan.
.
Pada hari yang sama, laporan juga mencatat bahwa satuan yang sedang melaksanakan latihan menembak di Lapangan Tembak FX Soepramono meliputi Yon POM 2 Mar, Yonangmor 2 Mar, Yonzeni 2 Mar, Den Ipam 2 Mar, dan anggota TC menembak.
.
Masih pada 17 Desember 2025, pada malam hari dilakukan tindakan medis definitive. Kedua korban menjalani operasi pengambilan proyektil: korban pertama masuk operasi sekitar 19.30 WIB dan selesai sekitar 22.50 WIB, ditemukan proyektil di tangan kiri; korban kedua masuk operasi sekitar 22.20 WIB dan selesai sekitar 01.10 WIB, ditemukan proyektil di pinggul kanan dan setelah tindakan operasi, kedua korban dirawat di RS Siti Khotijah.
.
Pada 20 Desember 2025, kedua korban dinyatakan boleh pulang, dengan pengaturan transportasi salah satu korban dibiayai dinas.
.
Setelah masa rawat inap, satuan melanjutkan dukungan pasca operasi melalui silaturahmi, pengantaran kontrol, dan pembiayaan kontrol. Memasuki Januari 2026, upaya penyelesaian berkembang ke tahap mediasi.
.
Pada 7 Januari 2026, dilakukan mediasi dan pertemuan ini, keluarga korban menekankan perlunya keseriusan pendampingan, terutama dalam pengantaran kontrol dan jaminan tanggung jawab yang nyata, konsisten, serta berkelanjutan sesuai dampak yang dialami korban.
.
Pada 14 Januari 2026, dilaksanakan mediasi kedua dari Pihak keluarga (terutama orang tua korban Daffa) mengajukan pertanyaan pokok tentang: pengakuan kelalaian/penyebab, tindakan perbaikan yang dilakukan satuan, serta bagaimana jaminan masa depan anak yang mengalami cedera.
.
Berdasarkan laporan perkembangan sampai Selasa, 17 Maret 2026, status perkara dirangkum sebagai berikut:
1. Perkara korban Renheard pada prinsipnya sudah selesai secara kekeluargaan karena ada surat pernyataan tidak menuntut pidana/perdata, penyerahan dokumen ke penyidik, dan santunan Rp50 juta.
2. Masih tersisa 1 korban (Daffa/Darrell/Daffa Derren) dengan orang tua (Ibu Dewi).
.

Upaya penyelesaian melalui mediasi yang dilakukan pada Januari 2026 pun tidak membuahkan hasil, hingga akhrinyakeluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Koarmada V Surabaya pada Februari 2026. Namun, dalam proses pengaduan itu, Dewi mengaku justru menghadapi sikap yang dinilai kurang empati dari oknum petugas.

.

“Kami bahkan dianggap sudah menerima kompensasi, padahal itu tidak benar. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan untuk anak kami,” ucap Dewi

Selain menempuh jalur hukum, keluarga juga mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, termasuk Presiden RI, Panglima TNI, Komnas HAM, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Langkah ini diambil untuk mendorong penanganan kasus secara serius dan menyeluruh.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *